Surabaya (Suara Publik) - Pelaku pengedar sekaligus pengendali narkoba, Lukman, pengendali narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan Porong dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2017).
Dalam sidang perkara narkotika yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya siang tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi Jatim, mengatakan, jika dalam kasus ini, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Menuntut terdakwa Lukman dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar jaksa yang akrab disapa Nur ini membacakan nota tuntutannya.
Namun tidak hanya hukuman badan, jaksa Nur Rachman juga menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. "Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 1 tahun," terang jaksa dari Kejati Surabaya ini.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa Nur Rachman menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam menjalani masa hukuman di Lapas Porong dalam kasus yang sama. Dan terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan) yang akan dibacakannya pada persidangan berikutnya.
"Kami akan ajukan pembelaan," kata terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Didi Sungkono kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinandus.
Untuk diketahui, bahwa kasus ini berawal pada 22 Januari 2016 dimana terdakwa Lukman yang mendekam didalam Lapas Porong Sidoarjo, menghubungi Ardian Firmansyah dan Alkomi (berkas terpisah) melalui HP No.081233647683 dengan maksud untuk diminta mengambil paket yang berisi narkotika di Jl. Raya Juanda, Sidoarjo, tepatnya di halte bus.
Pada waktu dan tempat yang sudah disepakati, kemudian Ardian Firmansyah dan Alkomi mendatangi halte bus tersebut . Dan tidak lama menunggu, kemudian datang seorang laki-laki dan langsung menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut yang diterima oleh Ardian.
Setelah menerima bungkusan tersebut, selanjutnya Ardian dan Alkomi kembali ke rumah dan membagi narkotika sebagaimana perintah terdakwa Lukman untuk disimpan dan menunggu perintah berikutnya.
Adanya pengakuan dari kedua orang tersebut, lantas petugas BNNP langsung melakukan penggeledahan di kamar blok dalam Lapas Klas I Surabaya tersebut dan ditemukan 1 buah HP Samsung Duos dengan Nomor 081233647683 yang telah dipergunakan oleh terdakwa untuk menghubungi Alkomi dan Ardian Firmansyah.
Lantas dari pengakuan terdakwa Lukman, jika narkotika jenis shabu dan ekstacy tersebut didapat dari seseorang yang bernama Hendri (DPO) melalui telpon dengan kesepakatan apabila narkotika yang dikirim ke terdakwa tersebut laku terjual sebanyak 1 kg maka terdakwa akan mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000.000, dari Hendri, ucapnya.
Atas perbuatannya itu, sehingga terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Joncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika....(Mul).
Editor : suara-publik.com