suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aris Hermansyah (15) Si Jambret Kecil di Tangkap Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Aris Hermansyah (15) asal jln Pradah Indah 1 Surabaya ini harus berurusan dengan pihak Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Pasalnya, remaja ini bersama seorang temannya yang masih dalam pengejaran. Nekat merampas tas milik Linda Nur (22) seorang pegawai PTC Super Mall warga Jalan Simo Gunung Baru Jaya Gg.1 /16 Surabaya,pada hari minggu (15/1) sekitar pukul 19.30 wib 

 

Kejadian bermula, saat Linda Nur(korban,red) sedang mengendarai sepeda motor miliknya sendiri hendak pulang kerumahnya dan melintas di Jalan Pradah Indah . Tak lama kemudian, Aris Hermansyah(tersangka,red) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya bernama Anjar (DPO). Membuntuti korban dari belakang. Dengan cepatnya, tersangka pun nekat menjambret tas milik korban, yang saat itu di cangklongkan di pundak sebelah kiri tubuh korban dan membawanya kabur.

 

Korban yang terkejut, langsung meneriaki pelaku dan mengejar pelaku namun korban kehilangan jejak Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukuh Pakis dengan laporan polisi No:LP/09/I/2017/jatim/restabes sby/dk Pakis. Berbekal laporan korban, Unit Crime Hunter Polsek Dukuh Pakis melakukan penyelidikan dan menggali saksi saksi di TKP.

 

Unit Crime Hunter mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku perampasan tersebut diketahui berasal dari jln Pradah Indah. Kemudian dengan informasi tersedut Team Crime Hunter di bantu dengan masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap satu dari dua pelaku perampasan."Terang Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadisetiawan,senin (16/1).

 

Dari hasil introgasi petugas, tersangka Anak Baru Gede (ABG) mengaku melakukan kehajatan bersama satu orang temannya bernama Anjar asal jln Lontar Surabaya. Namun setelah dilakukan penyelidikan ke alamat Anjar yang bersangkutan tidak ada di rumah dan hingga saat ini masih dalam upaya pencarian."Pungkasnya

 

"Saya belum dapat apa apa mas,karena tas hasil perampasan tadi dibawah teman saya Anjar"kata ABG yang putus sekolah ini.

 

Pelaku terancam akan dijerat pasal 365  KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. dikarenakan pelaku masih si bawah umur , maka dirinya akan ditititpkan di LPKA ( lembaga pembinaan khusus anak) untuk proses hukum lebih lanjut. (TOM)

 

Editor :