suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kesaksian 2 Nahkoda Membuktikan 'Kecurangan' Penyidik PPTP

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Dua Minggu lalu, Rabu (28/9/2010) saksi Tatan mengaku tidak mengerti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) Surabaya. Siang tadi hal serupa terlontar dari saksi Fertinatus Beteng, dengan kasus dan terdakwa yang sama.

SURABAYA (suara-publik.com)-Di depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Beteng mengatakan tidak mengetahui manifest muatan di kapalnya, tetapi baru mengetahui setelah diberitahu oleh penyidik PPTP, Rabu (12/10/2011) pukul 13.40 WIB. Artinya, kesaksian 2 Nahkoda Tatan dan Beteng ini membuktikan dugaan adanya kecurangan oknum penyidik PPTP Surabaya.

Beteng saat ditanya Gede, SH., MH., CD selaku kuasa hukum terdakwa Gunawan Suhartono mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui untuk apa dibawa ke PPTP. “Saya terlebih dahulu diajak ngobrol oleh penyidik selama sekitar 30 menit, setelah itu diketik dalam BAP oleh penyidik,” akunya.

Selain itu, Beteng juga bingung saat dicerca pertanyaan tentang manifest yang ada dalam kapalnya. Bahkan surat yang dibawanya ke Bareskrim PPTP, Beteng juga tidak mengerti. “Saya baru mengerti setelah ditunjukkan penyidik jika ada dokumen palsu, “ ungkapnya.

Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Unggul Achmadi, SH, yang beranggotakan Sriatmo Joko Sungkono, SH, dan Titik Tejaningsing, SH, saksi Beteng juga menyangkal kenal dengan terdakwa Gunawan Suhartono. “Saudara saksi tadi kan sudah disumpah dan anda mengatakan tidak mengenal klien saya. Dan tertulis ada nama CV. Surya Dharma, apakah ini juga karangan penyidik?” tanya Gede.

Dengan kesaksian Beteng tersebut, Gede lantas meminta Majelis Hakim agar Jaksa dari KEjaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Fadilah menunjukkan pertanyaan Nomor 16 dalam BAP, dan spontan suasana sedikit tegang ketika terjadi perdebatan antara Gede dengan Fadilah. “Anda sebagai jaksa mestinya mengetahaui, karena kasus iini sudah di P-21 (disempurnakan) lho, dan yang tertulis adalah CV. Surya Dharma, bukan milik klien saya,” sergah Gede.

Untunglah Hakim Unggul bisa langsung melerai, dan meminta melanjutkan sidang pada minggu depan dengan agenda mendegarkan kesaksian dari saksi yang bernama Zulkifli Pagiling. Meski Gede sempat memprotes agenda sidang minggu depan pada 17 Oktober untuk mendengar keterangan saksi Zulkifli Pagiling, namun Hakim Ketua tetap menyarankan agar Zulkifli terlebih dahulu dihadirkan. (ono)   

 

 

 

 

 

Editor :