Surabaya Suara-Publik. Setelah
melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya unit Reskrim Polsek Pabean
Cantikan berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika
golongan I jenis sabu. Tersangka bernama Husnul Yaqin alias Zahra (34) warga
jln Sawah Pulo Gg.1 Surabaya.
Tersangka Husnul ditangkap selasa(06/12/2016)
sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah petak Sawah Pulo Gg.1. Petugas berhasil
mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) poket plastik berisi sabu seberat 0,71
gram.
Kanit Reskrim Polsek Pabean
Cantikan, IPTU Tritiko GH. menjelaskan jika sebelumnya petugas mendapat laporan
dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan
dan berhasil mendapatkan tersangka ini.
"Awalnya kami mendapat laporan
dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan pengintaian dan menangkap tersangka
berikut barang bukti sabu di sebuah rumah Petak Sawah Pulo Gg.1 milik
tersangka" ungkap Tritiko, jum'at (20/1/2017).
Selanjutnya, dari penangkapan
tersangka tersebut, petugas melakukan pengembangan dan dari pengakuan
tersangka Husnul barang tersebut dibeli dari seorang bernama Husen yang sampai
sekarang masih dalam pengejaran (DPO).
Dari pengakuan tersangka ini,
mengkonsumsi narkoba jenis sabu dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat
terus saat bekerja.
Kini tersangka terpaksa mendekam di tahanan Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna mempertanggung jawab atas perbuatannya, dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW