Kasus dugaan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dialami Malena (17) sore tadi di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Beberapa pengunjung sidang hanya tersenyum sinis saat melihat jalannya persidangan PRT yang disiksa majikannya di kawasan Darmo Permai Selatan Surabaya. Dalam sidang itu, Jaksa Johanes menunjukkan kepada Majelis Hakim beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk menganiaya Malena.
SURABAYA (suara-publik.com)-Terdakwa Tan Fang May (47) didampingi Tim Kuasa Hukumnya di bawah bendera Advokat Peter Talaway terlihat menangis. Apalagi saat mendegar kesaksian suami dan anak-anaknya. Sebelum sidang digelar, para simpatisan Malena berusaha mencuri perhatian pengunjung PN Surabaya, dengan meminta dukungan tanda tangan pada kain warna putih.
Saksi pertama Eddie Budianto (50), suami Tan Fang May di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Unggul Achmadi, SH, yang beranggotakan Sriatmo Joko Sungkono, SH, dan Titik Tejaningsing, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan di rumahnya terhadap PRT asal Tuban tersebut. “Malena sudah saya anggap seperti anggota keluarga saya sendiri. Bahkan kalau ada acara di rumah kami, Malena duduk sama sejajar dengan kami,” aku Eddie. Ditambahkan pula, “Saya mengetahui kondisi mata Malena bengkak dan kakinya terkena kutu air, saat Malena dibawa ke Polrestabes,” ketusnya.
Sementara saat ditanya kuasa hukumnya, Eddie menjelaskan jika PRT-nya tersebut sering kedatangan tamu lelakinya yang datang pada malam hari dengan cara melompat pagar. “Malena mengakui sendiri telah mencuri flash disk, uang dan perhiasan senilai Rp 680.000,-,” tandasnya.
Selanjutnya Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Johanes Silitonga dan Nyoman Sugiarta memanggil saksi kedua yang bernama Ezra Tantoro Suryaputra untuk didengar kesaksiannya. Saksi kedua ini membenarkan pengakuan papanya jika Malena hanya bekerja pada malam hari. “Saat pagi saya sudah berangkat bekerja, jadi tidak mengetahui apa yang dilakukan Malena,” ketusnya. Selain itu, ia juga tidak mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap Malena.
Pengakuan senada juga disampaikan saksi ke tiga, Azra Tantoro. Di persidangan, putri dari pasangan Tan Fang May dan Eddie ini mengatakan, Malena telah mengakui mencuri perhiasan mamanya. “Bahkan es di dalam kulkas juga dicuri sama Malena,” tutur Ezra. Tidak hanya itu, Ezra pernah memberikan obat kutu air kepada Malena. “Mungkin obat saya itu sudah dibuang,” jelasnya. Karena waktu sudah menjelang petang, Majelis Hakim terpaksa menunda jalannya persidangan tersebut.
Usai sidang, Jaksa Johanes kepada suara-publik.com mengatakan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara sebelum sidang dimulai, Nampak para simpatisan Malena menggalang dukungan di luar PN, dengan meminta dukungan berupa tanda tangan di atas kain berwarna putih dan spanduk bertuliskan 'Jangan ada lagi Malena ke 2, Sahkan RUU PRT sekarang dan 'Tindak kekerasan jangan dibenarkan, Hukum di Indonesia harus ditegakkan. “Ayo dukung Malena, PRT yang dianiaya majikannya,” ajak para simpatisan, sembari meminta pengunjung untuk membubuhkan tanda tangannya. (ban/ono)
Editor : Pak RW