suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tawarkan Pacar Threesome Lewat Online, Pria Asal Sememi Di Ciduk Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara Publik. Meski sudah tahu memiliki suami dan satu anak, tak menghalangi Oki Asmara untuk menjalin asmara dengan Vani (bukan nama sebenarnya). Bahkan pria 34 tahun ini menjual wanita berumur 29 tahun tersebut kepada pria hidung belang dengan layanan Threesome. Akibatnya, Pria asal Sememi I Surabaya ini di ringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat asyik di melakukan hubungan intim di Hotel Bali Jalan Makam Peneleh 77 Surabaya.

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku di tangkap pada saat unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah hotel. Dimana pelaku sedang melakukan hubungan intim dengan korban dan pelanggannya. Menurut keterangan korban kepada petugas, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp 250 jika mau melayani pria hidung belang, asalkan pelaku bersama-sama melakukan hubungan intim bertiga (Threesome) yang akhirnya di setujui oleh korban dan pelanggannya. "Ongkos sewa kamar sebesar Rp 120 Ribu di biayai oleh pelaku, asalkan bisa bermain tiga orang," jelas Shinto, Kamis (26/1/2017).

 

Masih kata Shinto, kepada pelanggannya, pelaku menarif Rp 500 Ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 180 Ribu setelah di bayarkan uang sewa kamar. Berdasarkan dari pendalaman petugas, pelaku menjual kekasihnya ini melalui group Media sosial Facebook yang bernama "Threesome" selain untuk mendapat keuntungan, juga untuk mendapatkan fantasi tersendiri saat melakukan hubungan sex bertiga. "Pelaku sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan, meski pelalu mengaku baru kenal dengan korban dalam waktu sehari," tambah Shinto.

 

Kepada petugas, korban mengaku jika melakukan hal tersebut lantaran di paksa oleh Oki, dan di iming-iming dengan uang sebesar Rp 250 Ribu. Dirinya tak menahu jika akan melayani dua lelaki sekaligus di dalam hotel tersebut. "Saya pikir melayani dia (Oki,red) mas, ternyata sama orang lain juga," aku Korban.

 

Sesuai dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, pelaku akan di ancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Kini Oki hanya bisa menyesali perbuatanya di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.(TOM)

Editor :