suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BURON LIMA BULAN PASANGAN SUAMI ISTRI DITANGKAP.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Setelah sempat buron selama 5 ( lima) bulan akhirnya , unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap kedua pelaku penggelapan yang mana kedua tersangka berstatus pasangan suami istri .

 

Kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan pengakuan dari tersangka Aulia  Safitri yang mana tersangka Aula Safitri terlebih dahulu diciduk lantaran membawa kabur uang korban bernama Mastur yang tidak lain suami sirinya.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Shinto Silitonga menjelaskan, kedua tersangka pasangan Suami istri diciduk berdasarkan, laporan polisi pada tanggal 15 September 2016 penyidik Polrestabes Surabaya. Penangkapan awal terhadap saudara Aulia dimana Saudari Aulia ini telah menggelapkan uang senilai 910 juta milik pelapor (Mastur) yang tidak lain suami sirinya sendiri." terang Shinto, selasa (31/1).

 

Perwira asal medan ini juga menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka Aulia diperoleh keterangan  tentang keterlibatan saudaranya.

 

Selanjutnya dari keterangan tersangka Aulia, akhirnya pada hari jumat 27 januari 2017 Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka pasangan suami istri yang tidak lain saudara dari tersangka Aulia. Yakni, moch Iswan 38 tahun dan Erna Hendrawati 36 tahun asal jln Ketintang IV no 9 Surabaya. Kedua tersangka ini ditangkap di daerah Tenggilis Mejoyo Surabaya."bebernya.

 

Masih kata Shinto, Dari keterangan kedua tersangka Moch Iswan dan Erna Herawati , bahwa sebelum tersangka Aulia Safitri melarikan diri ke Lampung pada  25 Agustus 2016 tersangka Aulia Safitri menitipkan uang ke rekening kakak iparnya tersebut untuk di kelola" pungkasnya,

 

Selama buron ternyata kedua tersangka ini berpindah pindah tempat mulai dari Lampung ke Malang. Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan merasakan panas dan penggapnya sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, keduanya dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan  dan pengelapan. (TOM)

Editor :