Surabaya Suara-Publik. Edarkan tembakau sintetis merk Ganesha berlogo gajah, Hilman Ainul Fattah 22 tahun diamankan polisi. Warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur ini ditangkap di Taman Bungkul dengan barang bukti 2 (dua) Pcs tembakau Sintetis Merk Ganesa.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan usai penangkapan tersangka di Taman Bungkul. Pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka, dan menemukan 20 (dua puluh) sachet tembakau Sintetis Merk Ganesa, 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) buah alat plinting rokok dan 1 (satu) bungkus bekas tembakau berlogo Ganesa.
"Kasus tembakau sintetis ini baru pertama diungkap di Surabaya. Tersangka mendapatkan barang ini secara online, dari media sosial," terang, Arisandi di Mapolres Surabaya, Kamis (2/2).
Tersangka mengakui, tembakau berlogo gajah ini, efeknya lebih dahsyat dari (tembakau) gorila. "Tiga kali hisap, bisa membuat orang berhalusinasi hingga tak sadarkan diri," imbuhnya.
Mantan Kapolsek Karangpilang ini juga mengatakan, untuk mengetahui kandungan tembakau gajah ini. Pihaknya mengaku sudah melakukan uji laboratorium. Hasilnya, tembakau tersebut memang mengandung bahan sintetis dan termasuk narkotika golongan satu." beber Arisandi.
Sementara tersangka mengaku, mendapatkan tembakau tersebut dari media sosial instagram: Rea_Sby, akun milik orang Jakarta. "Saya pertama belinya 5 gram di instagram Rea_Sby. Harganya Rp 450.000. Pertama beli bulan November 2016," aku tersangka.
Dan untuk mendapat untung, tersangka menjualnya kembali via online juga. Harga persachetnya, Rp 550.000. Sementara yang sudah dioplos dengan tembakau biasa dan dikemas dalam bentuk rokok, dibanderol dengan harga Rp 35.000 per batang.
Dari hasil mengedarkan tembakau gajah via on line ini, tersangka mendapat keuntungan Rp 100.000. "saya jual secara online. Seminggu bisa habis," cetus tersangka.
Dan bila tembakau gajah itu habis terjual, tersangka kembali memesannya ke akun Rea_Sby. Bahkan karena langganan, oleh pemilik akun tersebut, tersangka dipercaya menjualkan 25 gram tembakau gajah miliknya tanpa membayarnya lebih dulu.
Sayang, sebelum 25 gram tembakau sintetis itu laku terjual, tersangka ditangkap anggota Polsek Wonokromo di Taman Bungkul.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangaka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau Sintetis Merk Ganesa atau pasal 114 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara seumur hidup atau paling singakat 5 tahun dan paling lama 20 penjara. (TOM)
Editor : Pak RW