suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Cermee Ringkus 4 Pemuda Pengedar Pil Jenis Yorindo.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Suara Publik - Kapolsek Cerme Polres Bondowoso, bersama anggotanya berhasil meringkus empat orang tersangka yang diduga menyimpan dan mengidarkan obat pil jenis Yorindo, huruf Y, Jum’at malam, (3/2/2017), sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Bercak RT.16 Kecamatan Cerme.

Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal,SIK, melalui Kasat Reskoba, AKP Asib.SH.MH, membenarkan atas penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga telah mengedarkan pil jenis Yurindo. Sementara saksi-saksi dalam penangkapan tersebut adalah dua orang anggota Bripka Ardhi S. dan Bripda Imam Mahmudi.

Penangkapan tersebut, kata Kasat, dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerme, Iptu Sapto Wiyono, bersama 6 orang anggotanya. Sebagaimana disebut dalam LP/A/01/II/2017/Jtim/Res. Bwo/Sek Cermee , tertanggal 03 Pebruari 2017.

“Petugas saat melakukan penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga setempat, bahwa ada sekelompok remaja yang mencurigakan sering kumpul-kumpul  di desa Bercak,”kata Kasat Asib.

Saat ini ke empat pelaku yang berhasil diamankan petugas atasnama Basriyono, (21), Warga Desa Cerme RT.16, Kecamatan Cermee,  Tolak Ahwandi, (21), warga Desa Klampokan RT. 03, Buhali, (24), Warga Desa Klampokan RT. 02, keduanya warga Kecamatan Panji Situbondo, dan Hoirudin, (19) warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa Situbondo.

“Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan pelaku, pil Yorindo sebanyak 3.400 butir, uang tunai sebanyak Rp.180.000, dan satu buah buku catatan penjualan obat pil,”tegasnya.

Penangkapan itu dilakukan dirumah salah satu warga, dan untuk kepentingan penyidikan tersangkan dan 3.400 butir BB, kita amankan di mapolsek Cerme, sebagai mana disebut dalam pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009.

“Para pelaku terancam kurungan minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya.(her)

Editor :