suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ayah Bejat, Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Peringatan bagi seorang ibu rumah tangga yang sudah bercerai dan akan menikah lagi. Apalagi sebelumnya sudah mempunyai seorang anak perempuan yang beranjak dewasa. Jangan sampai lengah dari pengawasan dan jangan sampai anak perempuan anda menjadi korban ayah tiri yang biadab dan tidak bertanggung jawab. Seperti halnya di jalan Kedurus Gg.1-B /45 Surabaya, dimana seorang Anak tiri menjadi korban pencabulan dan persetubuhan ayah tirinya selama 5 (lima) tahun dan lebih tragis saat ini korban telah hamil 3 bulan.

 

Ayah tiri bejat tersebut bernama Sundoyo alias Doyok (52) asal Kedurus Gg.1-B / 45 Surabaya, seorang ayah tiri yang tidak patut di contoh. Ayah bejat ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 12 tahun hingga 16 tahun yang berinisial CSI (17)  seorang pelajar SMA.

 

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tindakan yang di lakukan tersangka Sundoyo. Dimana tersangka bersama korban dan ibu kandung korban yang tinggal serumah di jalan Kedurus Gg.1-B surabaya sejak tahun 2011 lalu, ini sudah  tega menyetubuhi anak tirinya di dalam rumahnya sampai berulang ulang kali.

 

Perwira asal Medan ini juga menambahkan, tersangka adalah ayah tiri korban sejak tahun 2011 dengan cara sewaktu korban tidur. Tiba tiba tersangka masuk kedalam kamar kemudian tersangka minta dilayani untuk melakukan hubungan badan. Tetapi korban tidak mau dan tersangka memarahi korban. Hingga korban mau karena rumah korban waktu itu dalam keadaan sepi tinggal korban dan tersangka akhirnya korban mau menuruti kemauan tersangka. Sehingga pada tahun 2013 korban hamil tetapi oleh tersangka digugurkan dengan disuruh minum jamu.

 

Perbuatan ayah tiri bejat ini diketahui oleh tante korban, lantaran korban sehabis pulang sekolah langsung menuju rumah tantenya dan akhirnya korban bercerita panjang lebar kepada tantenya. kalau ayah tirinya telah menyetubuhinya selama ini.

 

Merasa geram, tante korban  langsung melaporkan perbuatan ayah tiri yang bejatnya tersebut kepada polrestabes. Atas laporan tante korban, tersangka akhirnya berhasil di ciduk  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolrestabes surabaya untuk di proses lebih lanjut, Akibat perbuatanya Sundoyo si ayah tiri yang bejat ini, diancam tentang perlindungan anak dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( TOM)

 

Editor :