Surabaya Suara Publik -
Dua remaja yang bernama M. Arifin (20) warga Jalan Bandarejo 3 Sememi Kecamatan
Benowo dan satu rekannya yang masih dibawah umur berinisial DS (17) warga Jalan
Klakah Rejo Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Sawahan, saat hendak pesta
Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dua ABG penikmat barang
haram ini bermula ketika, tersangka Arifin mengajak tersangaka DS untuk membeli
SS. Karena sudah kecanduan, dua pelakupun sepakat untuk berangkat membeli
barang haram di seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Kunti Sidotopo. DS
kemudian menjemput tersangka Arifin ke rumahnya.
Dua pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini juga sepekat untuk memebli SS dengan cara patungan. Saat itu Arifin memiliki uang Rp. 200.000 sedangkan DS memiliki uang Rp. 150.000, hingga terkumpul total uang Rp. 350.000.
"Setelah mendapatkan, SS lalu
dibawa oleh tersangka DS," ucap Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, Senin
(6/2).
Kedua pelaku tersebut, Lanjut Kompol
Yulianto, berboncengan menuju kerumah Arifin didaerah Benowo, dan melawatai
Jalan Tanjungsari. Apes, karena lampu merah keduanya berhenti di Traffic Light
perempatan Jalan Tanjungsari Surabaya. Tiba-tiba Anggota Reskrim Polsek Sawahan
yang sudah mencurigai dengan kedua tersangka dan sudah diincar dari jauh,
langsung melakukan Penangkapan.
Namun saat itu yang berhasil
ditangkap adalah tersangka Arifin yang berada diboncengan. Dengan cara
ditangkap dari belakang."Sedangkan DS sebagai joki berhasil kabur,"
tambah Kompol Yulianto.
Polisi lajut menggeledah tersangka
Arifin. Namun sayang, disekujur tubuh tersangka Arifin tidak ditemukan SS. Dari
keterangan tersangka Arifin, barang haram itu dibawa oleh DS. Lalu Anggota
Reskrim Polsek Sawahan melakukan pengeleran ke rumah tersangka Arifin di
Benowo.
Saat dirumah tersangka, polisi menemukan peralatan untuk menghisap SS. Tidak berhenti disitu Polisi lanjut menuju ke rumah DS, dan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap DS. Saat dintrogasi polisi, DS mengaku, setelah tahu temanya ditangkap, satu pocket SS yang telah dibeli tersebut kemudian dibuangnya untuk menghilangkan jejak.
"Namun saat dilakukan tes urine
keduanya positif telah menggunakan Metamfetamine. Atau zat yang terkandung
dalam sabu," ujar Kompol Yulianto.
Akibat dari perbuatanya, kini keduanya harus mendekam dalam jeruji penjara Polsek Sawahan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu botol plastik bekas minuman larutan yang bagian tutup botol sudah diberi lubang. Di duga barang tersebut sebagai alat untuk menikmati barang haram.(TOM)
Editor : Pak RW