Surabaya Suara-Publik. Berdalih untuk menambah stamina agar fit terus. Dua pemuda bernama Riski (24) dan Alfian (23), keduanya warga Gubeng Klingsingan Gg.3 Surabaya. Diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Pakal Surabaya. Lantaran kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu sabu. Keduanya di tangkap di jalan Kertajaya Surabaya, berdasarkan informasi dari warga ada orang yang membawa Narkoba.
Dari informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Pakal langsung bergerak cepat untuk mengidentifiksi pelaku. Dari gerak gerik pelaku yang mencurigakan Polisi langsung memeberhentikan laju sepeda motor yang kendarai tersangka.
"Anggota kami berhasil menyita 1 poket Narkoba jenis SS yang dibawa pelaku seberat 0,04 gram," terang Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Fery Hutagulung,selasa (07/2/2017).
Setelah di ciduk oleh anggota Reskrim, kedua pelaku kemudian di keler ke Mapolsek Pakal untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Riski yang kesehariannya bekerja menjadi "polisi cepek" tersebut. Mengaku sudah dua kali menggunakan Narkoba bersam-sama dengan Alfian temannya yang kesehariannya berjualan daging dipasar tradisional dekat rumahnya.
"Saya mengkonsumsi ini untuk meningkat stamina saya yang sering kelelahan ketika bekerja," ucap Alfian.
Kedua pelaku pengguna barang haram tersebut juga mengaku, sering mengkonsumsi Narkoba di kamar rumah Alfian di Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya. Agar tidak diketahui oleh banyak orang kedua pelaki melakukannya didalam kamar.
Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut di Jalan Kunti Surabaya. Satu poket Narkoba jenis SS dibelinya seharga Rp.150 ribu ditempat langgananya tersebut. Karena menggunakannya secara bersama-sama, pelaku sepakat membelinya dengan cara patungan. Riski memberi 75 ribu sedangkan Alfian 75 ribu juga.
"Sejumlah barang bukti dan kedua palaku sudah kami amankan di Mapolsek Tandes," pungkas,"Iptu Feri.
Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku harus rela mendekam untuk sementara di balik jeruji besi Mapolsek Pakal. Dan pelaku juga akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW