suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengecer Togel Bukit Villa Regency di Bekuk Polsek Lakarsantri

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Karena menjadi pengepul judi jenis togel bapak dua anak asal Dsn Bareng Anyar Rt 05/Rw.03, Desa Bareng Anyar Kec.Tanjung Anom Kediri ini ditangkap oleh Unit Crime Hunter Polsek Lakarsantri Surabaya. Pria berumur 40 Tahun tersebut bernama Martin Marseto yang kesehariannya bekerja di Perum Bukit Villa Regency jalan Lontar  Surabaya.

 

Tak tanggung-tanggung dalam menjalankan bisnis sampingannya sebagai pengepul togel tersebut. Dia dapat mengantongi ratusan ribu rupiah dalam setiap harinya dan mendapat bagian dari pekerjaan tersebut uang antara 150 hingga 200 ribu. Tersangka telah melakukan perjudian jenis togel sejak tahun 2016 dan dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut tersangka menerima titipan nomor dari para penombok melalui SMS atau telepon.

 

"Setiap saya setor ataupun ada nomor togel yang keluar uang selalu ditranfer melalui rekening saya", aku  Martin.

 

Sedangkan untuk pemberitahuan nomor yang keluar juga melalui BBM dari bandar. Omset tersangka setiap kali bukaan togel adalah sebesar 300 ribu sampai dengan 500 ribu dari omset tersebut tersangka mendapatkan komisi sebesar 20�ri bandarnya, terang, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Akp Haryoko Widi,selasa (07/2).

 

"Tersangka tertangkap atas informasi dari warga yang mengetahui adanya pelaku judi togel disekitar perumahan Bukit Villa Regency jalan Lontar Surabaya. Setelah itu petugas berusaha mencari kebenaran informasi tersebut.

 

Pada saat merekap, pelaku togel ini dibekuk petugas. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan catatan rekapan (nomer) togel dari penombok",imbuh Haryoko Widi.

 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, catatan nomer angka togel dari penombok di Hp milik tersangka dan uang tunai sebesar 300.000 ribu.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 74 tentang penertiban perjudian yang ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(TOM)

 

Editor :