suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Totok Suami Linda Bandar Sabu, Target Operasi Polisi Bondowoso.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Suara Publik - Terangkapnya tersangka Linda warga Desa Tamanan merupakan peluang bagi Satuan Reskoba Polres Bondowoso untuk membekuk suaminya yang bernama Totok. Pasalnya selama ini ia dikenal sebagai Bandar narkoba didaerah Bondowoso selatan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal, SIK., melalui Kasat Narkoba AKP AsibSH. MH, mengatakan, tertangkapnya Linda saat mengedar sabu sudah tercium beberapa hari sebelumnya. Namun, petugas harus mengumpulkan informasi yang kuat sehingga dapat melakukan penangkapan.

“Yang paling menjadi incaran adalah Totok, karena dia diduga jaringan narkoba antar pulau yang masuk melalui kabupaten Jember, dia diduga Bandar narkoba,”kata Kasat.

Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Linda, barang bukti yang dimiliki dia adalah milik suaminya, ia mengaku hanya disuruh untuk menjual kepada pemesan.

“Dari hasil pengembangan itu, kami masih memburu Totok yang diduga sebagai pelaku utama peredaran narkoba diwilayah Bondowoso selatan,”tegasnya.

Kendati demikian, polisi tidak akan tinggal diam untuk meringkusnya, dan  terus melakukan pengintaian tehadap dia. Karena dia adalah orang yang paling dicari seama ini, pasalnya dia yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.

“Kita sudah mengetahui dimana pelaku itu berada hanya saja kita masih menunggu waktu yang pas untuk melakukan penangkapan terhadap Totok,”ujarnya.

Namun, Kasat berharap kepada Totok agar segera menyerahkan diri kepada petugas, sehingga tidak menyiksa petugas, karena cepat atau lambat dan dimanapun ia berada pasti ditangkap oleh petugas.

“Oleh karena itu saya minta kepada Totok untuk segera menyerahkan diri kepada kita, biar tidak mempersulit petugas” kata Asib.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bondowoso, Sedangkan  kasusnya dalam pengembangan guna meringkus teman-teman tersangka sesama pengedar atau bandar," terang Kasat.

Diberitakan sebelumnya tersangka Linda yang merupakan seorang ibu rumah tangga ditangkap saat mengedarkan sabu di rumahnya di desa Tamanan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25gr, 1 buah korek api warna hijau yang sudah dimodifikasi, 2 buah sedotan warna putih, dan 1 pak plsatik klip kosong.

“Tersangka kita dijerat dengan pasal 112 subsideir 114 UU RI nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika karena terbukti  mengedarkan,  memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,”imbuhnya. (her)

Editor :