suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Surabaya Darurat Norkotika, Pelajar dan Anak di Bawah Umur di Tangkap Polsek Tegalsari.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik.com - Kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya dalam program Tumpas narkoba Semeru 2017 selama kurun empat hari membuahkan Hasil. Setidaknya 14 (empat belas) orang tersangka berhasil diamankan. yang lebih tragis dari empat belas tersangka enam diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar. 

 

kejadian itu bermula ketika anggota Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya menangkap seorang tersangka bernama Arizal (22) di sebuah rumah di jalan Putat Jaya 1-A Surabaya 

 

Dari tersangka Arizal ini kemudian petugas mengembangkan hingga berhasil menangkap tujuh orang tersangka lain yakni  RSF (17) asal Tengger Kandangan, TES (17) asal Putat Jaya, MM (16) asal Kupang Gunung, HS (16) asal Putat Jaya, JPA (16) asal Putat Jaya, HBD (18) asal Putat Jaya dan YH (15) asal jalan Putat Jaya Surabaya.

 

Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba dikalangan pelajar itu sontak menambah daftar panjang deretan budak barang haram tersebut di usia produktif. 

 

Dari hasil penangkapan peredaran dikalangan pelajar tersebut,polisi berhasil mengamankan barang bukti 17.050 (tujuh belas ribu lima puluh) butir pil warna putih berlogo"Y" dan seperangkat alat hisap narkotika jensi sabu lengkap dengan bongnya.

 

Sedangkan ke enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang juga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari yakni,AS (39) asal Dinoyo Baru,AW (21) asal Kedungturi ,SA (27) asal Kedungturi, MINUTE (34) asal Kedungturi, MM (40) asal Manyar dan DE (35) asal jalan Kalibokor Surabaya.

 

Kapolsek Tegalsari Kompol Noerjianto menjelaskan, ini merupakan perolehan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 dalam kurun empat hari anggata kami berhasil menangkap empat belas orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba diantaranya delapan orang tersangka  anak masih dibawah umur yang masih berstatus pelajar

 

Mantan Kapolsek Sukolilo ini juga mengatakan, jika untuk tersangka anak yang masih dibawah umur saat ini statusnya masih pengguna, namun tidak menutup kemungkinan jika dia juga menyediakan barang haram tersebut kepada para rekannya.

 

"kalau dibilang pengguna, juga tidak mungkin, yang jelas barang buktinya menyakinkan. Maka akan kami dalami meski arahnya mengarah kesana (pengedar),” beber Noerjianto."Pungkas Noerjianto,kamis (09/2/2017).

 

Masih kata Noerjianto, kini  tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tegalsari  Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan tersangka akan dijerat dengan pasal 112  pasal 132  UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 196 -197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (TOM)

 

Editor :