suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Belum Sempat Menikmati Sabu, Dwi Warga Tambak Segaran Dibekuk Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik.com - Dwi Saputro (21) warga jalan Tambak Segaran Gg.1 Surabaya ini bernasib sial. Pasalnya, belum sempat menikmati narkoba jenis sabu yang dibelinya,diringkus Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya.

 

Dihadapan petugas, Dwi Saputro mengaku, membeli barang haram tersebut dari seseorang pengedar yang tidak dikenalnya di Jl. Kunti Surabaya, yang notabene adalah sarang pengedaran sabu.

 

Dwi yang kesehariannya bekerja sebagai servis AC itu, dirinya menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa kecapekan seusai bekerja sehingga stamina tetap terjaga.

 

“Kali ini makai yang ke empat kalinya mas,"belinya seharga 150 ribu perpoket”,kata Dwi.

 

Iptu Feri Hutagalung, Kanit Reskrim Polsek Pakal Surabaya menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat setempat tentang pemakai sabu tersebut. Unit Reskrim Polsek Pakal, langsung menindak lanjuti dengan pengintaian. Hingga tersangka budak barang haram itu ditangkap oleh petugas di jalan Wonokusumo Surabaya.

 

“Sebelumnya petugas telah membuntuti tersangka, saat di jalan Wonokusumo,  langsung dibekuk oleh Polisi,” pungkas Feri, kamis (09/2/2017).

 

Dari penangkapan tersebut petugas, menemukan satu poket kecil sabu sebarat 0,4 gram yang akan digunakan oleh tersangka. Dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TOM)

Editor :