suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Karena Diduga Ada Persekongkolan Tender, Kadiskoprindag Bondowoso Dilaporkan Ke Polisi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
BONDOWOSO, Suara-Publik.Com  Buntut persoalan tender renovasi pasar Prajekan di Diskoperindag Bondowoso nampaknya masih terus bergulir, karena Kadiskoperindag dianggap tidak koperatif untuk memberikan jawaban seputar surat yang dilayangkan oleh Aliansi Merah Putih. Sehingga Lembaga Independen Anti Korupsi (LIBAS) akhirnya melaporkan Kepala Diskoperidag ke Polres Bondowoso.(7/10).

 

Menurut Ahmad Fauzan Abdi, Ketua LIBAS kepada wartawan menyatakan, Sehubungan dengan pelaksanaan tender Kegiatan Renovasi Pasar Prajekan di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso pada tahun 2011, telah melihat indikasi ada dugaan penggunaan dokumen palsu, “kami, Lembaga Independen Barisan Anti Korupsi (LIBAS) telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum berupa penggunaan dokumen palsu dalam pelaksanaan tender ke Polres Bondowoso”kata Fauzan.

 

Indikasi pelanggaran hukum yang dimaksud berupa dugaan penggunaan dokumen palsu yang terungkap dari pengakuan Direktur CV Kajar Jaya Bondowoso, Lutvi Bahtiar, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan dokumen apapun dalam pelaksanaan tender di Diskoperindag pada tahun 2011.”kami punya bukti surat pernyataan dari Direktur CV kajar Jaya” tegasnya.

 

Anehnya, kata Fauzan, dokumen penawaran yang mengatasnamakan direktur CV Kajar Jaya masuk dalam proses tender. Bahkan, CV Kajar Jaya sempat ditetapkan sebagai pemenang sementara  oleh Panitia Lelang meskipun pada akhirnya CV tersebut digugurkan sebagai pemenang. “Yang lebih gila lagi, CV Kajar Jaya tidak pernah tercantum sebagai pendaftar  peserta tender dalam pelaksanaan tender di Diskoperindag Bondowoso”ungkapnya.

 

Masih Fauzan, dari investigasi yang di lakukan, diperoleh indikasi kuat bahwa dokumen penawaran yang diajukan CV Kajar Jaya tersebut dilakukan oleh oknum tertentu. ironisnya, meskipun pengajuan dokumen penawaran dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi atau hak mengajukan dokumen penawaran karena tidak menunjukkan surat kuasa khusus dari direktur CV Kajar Jaya, “kami melihat Panitia Lelang terindikasi membiarkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut” tandasnya.

 

Fakta ini menguatkan indikasi, tambah Fauzan, telah terjadi dugaan persekongkolan antara oknum yang mengajukan penawaran dokumen atas nama CV Kajar Jaya dengan oknum Panitia Lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 yang menjelaskan bahwa, Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain unuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.miliar rupiah dan setinggi-tingginya Rp.25. miliar rupiah, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999” ujarnya.

 

Selain itu, diduga kuat juga terjadi pelanggaran hukum berupa penggunaan dokumen palsu dalam pelaksanaan tender. Pihak panitia lelang diduga tidak memiliki sertifikat dan tidak mempunyai pengalaman selama 2 (dua) tahun dibidangnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010, Tentang  Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah. Pasal, 6,8,12,17 dan 18.”ini sangat jelas, bahwa Kadiskoperindag Agus Salam dengan Panitia Lelang  diduga telah melanggar UU nomor 5 tahun 1999 dengan Perpres 54 tahun 2010” tuturnya.

 

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serupa serta demi tegaknya hukum di Bondowoso, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih  dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan UU nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak  Korupsi. BAB II, pasal. 3. Maka dengan ini LIBAS meminta kepada Kapolres Bondowoso untuk melakukan proses hukum dengan melakukan pengusutan sampai tuntas terhadap kasus tersebut.”kami berharap Kapolres Bondowoso, benar-benar mengusut tuntas kasus Diskoperindag ini” pungkasnya. (her)

 

 

 

Editor :