suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PengedarPil Setan di Jeblos kan Dalam Sel Polres Pasuruan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan Suara-Publik. Pengedar Pil Setan meringkuk di Penjara Polres Pasuruan, kemarin sore (Rabu, 02/03/2017) pukul 17.45 WIB. Tim Buser Sat Res Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Ruwandi, SH berhasil menangkap seorang pria penggedar Pil logo Y.

Yakni Didin Kurniawan (25) warga asal Dsn. Ketiron RT.01 RW.04 Ds. Beji Kec. Beji Kab. Pasuruan. Kesehariannya bekerja sebagai Pengamen jalanan, Yang akhirnya tertangkap oleh petuas Buser di pinggir jalan tepatnya di depan Warung Purnama yang termasuk Kel. Pogar Kec. Bangil Kab. Pasuruan.

Kronologi kejadiannya awal mula pelaku akan melakukan transaksi jual beli Pil logo Y tersebut, tapi naas sekali pelaku tak beruntung. Karena petugas mengetahui transaksi tersebut dan tak ambil pikir pelaku langsung ditangkap dan akan diamankan oleh petugas Buser. Saat penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih logo Y dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Menurut pengakuan sementara hasil invetigasi dilapangan, Pil itu nantinya akan diedar kepada temannya yang berinisial ON (DPO), dan dalam pengakuannya tersangka memperoleh keuntungan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap tersangka ngurir obat terlarang tersebut.

DIDIN ditangkap karena terbukti telah melakukan praktek kefarmasian tanpa ijin dan tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian dan melanggar pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 – 2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka harus mempertanggung jawabkan akibat dari perbuatannya dengan hidup di balik Jeruji Besi dengan maksimal hukuman 3 tahun penjara,” tutur AKP Nanang Sugiyono, SH.

Editor :