suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Purwosari Tangkap 1 Penjudi Remi, 4 Lainnya Berhasil Kabur.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Pasuruan Suara-Publik. Malam hari, jam tidur atau jam istirahat umum yang tak berlaku bagi Instansi Kepolisian. Meskipun dimalam hari, Anggota Polres Pasuruan dan Jajaran terus memburu orang-orang nakal yang menjadi penyakit di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Hasil kerja kerasnya pun membuahkan hasil, tengah malam kemarin (01/03/2017) pukul 23.30 WIB, Petugas Reskrim Polsek Purwosari telah melakukan penggerebekan sebuah pangkalan judi remi di sebuah Warung Terbuka yang terletak di Dsn. Pucang Pendowo Ds. Sumber Suko Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.

Namun dalam penggrebekan itu, petugas hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku saja yaitu Marhasan Als Modrik Bin Hasum 58 tahun, Buruh Tani yang tinggal: Dsn. Pucang Pendowo RT.05 RW.08 Ds. Sumber Suko Kec. Purwosari Kab. Pasuruan). Termasuk barang buktinya 1 set Kartu Remi, sebuah Bolpoint warna Hitam, sebuah Buku Catatan, dan selembar Tikar bermotif garis warna Abu-abu dan Biru yang dipergunakan sebagai alas bermain judi, serta Uang tunai sebesar Rp.606.000,- yang merupakan Uang hasil taruhan judi.

Sedangkan empat orang rekannya yang bernama Santoso, Arif, Paijo, Dan Samsul berhasil melarikan diri yang sekarang bertatus DPO Polres Pasuruan.

Kapolsek Purwosari I MADE SUARDANA, S.Sos, M.Hum., mengatakan penangkapan judi remi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya judi tersebut Berawal dari informasi itulah polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan begitu benar adanya maka polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Saat kami grebek, mereka sedang asyik bermain judi, namun sepertinya empat orang pelaku berhasil kabur karena sudah mencium keberadaan kami. Sehingga mereka langsung memasang kuda-kuda dan berhasil kabur saat dilakukannya penggerebekan. Namun satu orang yang berhasil tertangkap Modrik sama sekali tidak bisa mengelak karena langsung tertangkap tangan,” ujar Kapolsek Purwosari.

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Tani itu mengatakan tidak setiap hari bermain judi. Hanya ketika ada waktu luang dan berkumpul saja, dan mereka bermain judi karena hanya sekedar iseng apabila tidak ada kerjaan.

“Namun apapun pengakuannya, pelaku tetap melanggar hukum, dan pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, jelasnya.(dyt)

Editor :