Bondowoso, Suara-Publik.Com - Sedikitnya 20 Rekanan dari 48 CV yang melaksanakan proyek fisik dari Dana BNPB untuk Rekontruksi dan Rehabilitasi di 13 Kecamatan di Kabupaten Bondowoso, harus berhadapan dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso. 20 rekanan itu diperiksa terkait pengungkapan kasus dana BNPB yang diduga ada permainan yang terindikasi banyak penyimpangan alias dikorupsi.
Kasi Intelijen Kejari Bondowoso Sarta.SH,mengatakan hingga saat ini masih 20 rekanan yang sudah diperiksa, selebihnya masih dalam pemeriksaan secara bertahap.kami masih terus melakukan pengumpulan data, sehingga saatnya nanti akan dinaikkan ke tingkat penyidikan katanya.
Kasus dugaan penyimpangan dana BNPB
yang pada tahun 2009 ini masih terus kita dalami dan perlu tambahan
bukti-bukti, sampai sejauh mana pelaksanaan dan penggunaan dana BNPB di
Bondowoso. Menurutnya,Untuk pemeriksaan saat ini masih belum masuk pada
Prosedur penerimaanya dana sebesar 14,8 M. Kita masih fokus pada fisik yang
dikerjakan oleh rekanan, nantinya akan berkembang pada prosedur dari mana dana
tersebut dan untuk bencana dimana sajategasnya.
Sarta menambahkan, hasil penelitian
yang dilakukan oleh tim ahli yang kita datangkan dari Universitas Jember telah
menemukan penyimpangan baik dari mutu maupun volume fiisk bangunan. Bahkan, ada
juga pengerjaan yang hanya dilakukan lima puluh persen dari dana proyek
tersebut ini merupakan bukti awal bahwa kegiatan rekonstruksi pasca bencana
alam yang diduga tidak sesuai dengan RAB. Terangnya.
Selanjutnya kata Sarta. Pihaknya akan
terus mengembangkan proses penyelidikan kepada pelaku pembuat kebijakan hingga
dana BNPB yang sebesar Rp.14,8. itu cair di Bondowoso.saat ini masih
wayangnya yang diperiksa, sementara dalangnya setelah penyelidikan selesai
ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa pencairan dana
BNPB ini terindikasi sarat dengan permainan, sebab pada saat bantuan dana
bencana alam itu cair, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) di Bondowoso
belum terbentuk, bahkan tidak ada perda yang mengatur tentang BPBD. Namun,
untuk menutupi agar proses pencairan dana BNPB ini legal, Bupati Bondowoso
mengeluarkan Perbup.
Akibat Perbup itu dikeluarkan,
akhirnya dana tersebut cair ke rekening pribadi oknum pegawai Dinas Pengairan,
yang seharusnya dana itu masuk ke rekening Kasda. Lebih fatal lagi dana itu
dicairkan melalui cek kepada rekanan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi
pasca bencana alam. Melihat kronologi proses pengusulam dana BNPB hingga
pencairan, kuat dugaan pencairan dana BNPB itu ada kongkalikong antara oknum
BNPB dengan Bupati dan DPRD Bondowoso yang menyetujui cairnya dana yang sebesar
Rp.14,8 mliliar itu.
Sementara itu, sejumlah LSM Anti KKN dan masyarakat berharap kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso, agar juga memanggil Bupati, DPRD dan pihak-pihak terkait dan tidak hanya rekanan yang diperiksa. Sebab, rekanan hanya sebagai pelaksana dilapangan.sedangkan Bupati, DPRD dan pihak terkait lainnya yang punya gagasan untuk mendapatkan bantuan dari BNPB.tapi, beranikah Kejaksaan Negeri Bondowoso memanggil dan memeriksa Bupati, DPRD dan pejabat terkait lainnya kata salah satu LSM yang enggan disebut namanya. (her)
Editor : suara-publik.com