suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga, Oknum BNPB Ada Kongkalikong Dengan Bupati Bondowoso

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Bondowoso, Suara-Publik.Com - Sedikitnya 20 Rekanan dari 48 CV yang melaksanakan proyek fisik dari Dana BNPB untuk Rekontruksi dan Rehabilitasi di 13 Kecamatan di Kabupaten Bondowoso, harus berhadapan dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso. 20 rekanan itu diperiksa terkait pengungkapan kasus dana BNPB yang diduga ada permainan yang terindikasi banyak penyimpangan alias dikorupsi.

Kasi Intelijen Kejari Bondowoso Sarta.SH,mengatakan hingga saat ini masih 20 rekanan yang sudah diperiksa, selebihnya masih dalam pemeriksaan secara bertahap.kami masih terus melakukan pengumpulan data, sehingga saatnya nanti akan dinaikkan ke tingkat penyidikan katanya.


Kasus dugaan penyimpangan dana BNPB yang pada tahun 2009 ini masih terus kita dalami dan perlu tambahan bukti-bukti, sampai sejauh mana pelaksanaan dan penggunaan dana BNPB di Bondowoso. Menurutnya,Untuk pemeriksaan saat ini masih belum masuk pada Prosedur penerimaanya dana sebesar 14,8 M. Kita masih fokus pada fisik yang dikerjakan oleh rekanan, nantinya akan berkembang pada prosedur dari mana dana tersebut dan untuk bencana dimana sajategasnya.

Sarta menambahkan, hasil penelitian yang dilakukan oleh tim ahli yang kita datangkan dari Universitas Jember telah menemukan penyimpangan baik dari mutu maupun volume fiisk bangunan. Bahkan, ada juga pengerjaan yang hanya dilakukan lima puluh persen dari dana proyek tersebut ini merupakan bukti awal bahwa kegiatan rekonstruksi pasca bencana alam yang diduga tidak sesuai dengan RAB. Terangnya.

Selanjutnya kata Sarta. Pihaknya akan terus mengembangkan proses penyelidikan kepada pelaku pembuat kebijakan hingga dana BNPB yang sebesar Rp.14,8. itu cair di Bondowoso.saat ini masih wayangnya yang diperiksa, sementara dalangnya setelah penyelidikan selesai ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa pencairan dana BNPB ini terindikasi sarat dengan permainan, sebab pada saat bantuan dana bencana alam itu cair, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) di Bondowoso belum terbentuk, bahkan tidak ada perda yang mengatur tentang BPBD. Namun, untuk menutupi agar proses pencairan dana BNPB ini legal, Bupati Bondowoso mengeluarkan Perbup.

Akibat Perbup itu dikeluarkan, akhirnya dana tersebut cair ke rekening pribadi oknum pegawai Dinas Pengairan, yang seharusnya dana itu masuk ke rekening Kasda. Lebih fatal lagi dana itu dicairkan melalui cek kepada rekanan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi pasca bencana alam. Melihat kronologi proses pengusulam dana BNPB hingga pencairan, kuat dugaan pencairan dana BNPB itu ada kongkalikong antara oknum BNPB dengan Bupati dan DPRD Bondowoso yang menyetujui cairnya dana yang sebesar Rp.14,8 mliliar itu.

 

Sementara itu, sejumlah LSM Anti KKN dan masyarakat berharap kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso, agar juga memanggil Bupati, DPRD dan pihak-pihak terkait dan tidak hanya rekanan yang diperiksa. Sebab, rekanan hanya sebagai pelaksana dilapangan.sedangkan Bupati, DPRD dan pihak terkait lainnya yang punya gagasan untuk mendapatkan bantuan dari BNPB.tapi, beranikah Kejaksaan Negeri Bondowoso memanggil dan memeriksa Bupati, DPRD dan pejabat terkait lainnya kata salah satu LSM yang enggan disebut namanya.  (her)

 

Editor : suara-publik.com

suara-publik.com skyscraper