suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Akbar Hari Basuki Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilka Narkoba.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara Narkotika jenis pil ekstasi dan sabu sabu, yang mendudukan Akbar Hari Basuki bin H.Sukarno Lusiyanto, (28) untuk duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dengan di dampingi kuasa hukumnya Sandy Krisna dari LBH Lacak.

 

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, bertanya kepada saksi penangkap yakni petugas dari BNNP Jawa Timur. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati.SH dari Kejari Surabaya. Awalnya, pada jum,ad 4/11/2016 sekira pukul 14,oo wib petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat jika di daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi Narkoba.

 

Dari inforasi tersebut, kemudian petugas segera menindak lanjuti dan menangkap terdakwa Akbar Hari Basuki di kediamannya Perum Wahyu Sari Rejo, Blok AK, 3. Krian Sidoarjo.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa 10 butir ekstasi yang dibungkus plastik berisi 2000 butir pil ekstasi. Diantaranya, 5 bungkus masing masing berisi 200 butir pil ekstasi warna merah biru, dan 5 bungkus berisi 200 butir pil ekstasi warna merah abu abu.

 

1 buah HP merk Andromak, 1 buah HP Cool Pad, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah HP samsung serta uang tunai sebesar Rp 4,550,000, serta sim A dan beberapa kartu ATM atas nama Akbar Hari Basuki yang semuanya di temukan dalam laci meja rias kamar terdakwa.

 

Atas perbuatannya, kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul).

 

 

Editor :