Pasuruan, Suara-Publik. Wanita mana yang tak mengidamkan sosok Lelaki Anggota Kepolisian yang setiap harinya mengemban tugas mulia.
Persepsi ini dimanfaatkan oleh pria pengangguran, Erwinsyah(35), lelaki asal Lampung ini berpura-pura menjadi Anggota Polisi untuk berkenalan dengan seorang wanita Asal Pasuruan, yang berinisial VA melalui Sosial Media(Facebook) dan berhasil menjalin asmara selama 1 tahun.
Selama beberapa bulan menjalin hubungan asmara, VA sempat tidak percaya dengan Erwinsyah yang berprofesi sebagai Anggota Kepolisian, karena selama beberapa bulan tidak pernah bekerja, namun keraguan VA sirna setelah pelaku memperlihatkan Pistol Korek miliknya, dan menjelaskan bahwa pelaku sedang melakukan Cuti.
Setelah selesai berdebat, VA mandi karena akan berangkat bekerja, namun setelah selesai mandi, dan akan pergi bekerja, VA melihat Sepeda Motor Honda Beat miliknya beserta dengan kuncinya telah hilang diambil oleh kekasihnya sendiri. Melihat kejadian tersebut, ia berusaha menghubungi kekasihnya untuk memastikan keberadaan Sepeda Motornya, namun telponnya tidak pernah di angkat dan hilang tanpa kabar.
Setelah menghilang selama 1 tahun lamanya, pelaku tiba-tiba datang ke kos VA kembali, dengan mengenakan celana PDH Polri beserta ikat pinggang polri, tanpa memperhatikan penampilan pelaku, korban yang kesal tanpa pikir panjang langsung menanyakan Sepeda Motor miliknya yang telah di bawa kabur, namun pelaku tetap berkelit dan tidak mau membahas tentang Sepeda Motor tersebut.
Merasa kesal dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menelepon temannya yang merupakan seorang anggota Polri Satuan Reskrim Polsek Gempol, Bripka Yudha Subagiyo, SH.
Bripka Yudha, yang saat itu sedang melaksanakan piket malam langsung ke TKP di tempat Kos VA yang ada di Dsn. Nglawang Ds. Watukosek Kec. Gempol Kab. Pasuruan, dan pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung digiring ke Mapolsek Gempol guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Selama penyidikan pelaku mengaku memang dari dulu terobsesi menjadi seorang Anggota Polri, dan hal tersebut digunakan untuk menipu dan mencuri Sepeda Motor milik VA, pelaku mengakui perbuatannya dan hanya sekali itu melakukan perbuatan kriminal, dan pelaku mengaku bahwa Sepeda Motor milik VA masih ada di lampung, dan ia berjanji bahwa Sepeda Motor milik VA akan diantarkan oleh kakaknya yang bernama Elman ke Polsek Gempol. Kini pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(dyt)
Editor : Pak RW