SURABAYA (suara-publik.com)- Sidang kasus dugaan illegal logging siang kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ali Hamzah Tanoyi. Saksi yang juga sebagai kuasa Direktur UD. Ratulangi asal Bulukumba Sul-Sel ini saat di persidangan mengaku bahwa uang senilai Rp. 57.500.000,- yang ditransfer oleh terdakwa Gunawan Suhartono, bukan untuk pembayaran 8 kontainer kayu, seperti yang dituduhkan tim Jaksa.
“Bukan, uang itu bukan untuk membayar 8 kontainer kayu. Melainkan untuk membeli lagi kayu lagi, bukan 8 kontainer yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan untuk mengurus ijin atas nama Wahyudi untuk menerbitkan Faktur Asal Kayu Olahan (FAKO),” jelas saksi saat ditanya Gede, SH, selaku kuasa hukum terdakwa, Selasa (8/11/2011) pukul 15.56 WIB.
Menurut saksi, sekitar 17 atau 18 Desember 2009 ia pernah datang ke perusahaan PT. Rimba Sempana Indonesia (RSI) dan membicarakan tentang pembayaran, kesepakatan harga dan tanggung jawab pengiriman. Namun, dikatakan Ali, dirinya selalu melakukan koordinasi dengan bos UD. Ratulangi.
Tentang pembayaran, kata Ali, sesuai kesepakatan akan dibayar setelah kayu sudah sampai di PT. RSI. “Namun apabila ada kendala, maka yang bertanggung adalah UD. Ratulangi,” aku Ali. Dan hal ini dibuktikan Ali, saat kayu ditangkap di Surabaya. Malahan, ia berusaha menemui Kapolres Tanjung Perak untuk berusaha menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, namun gagal menemui Kapolres. Ali lantas berusaha menemui Kasat Reskrim Setyo, tetapi diarahkan kepada penyidik Ridwan Buamona.
Sedangkan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tidak ada pertanyaan kepada saksi Ali, dan sidang dilanjutkan pada Kamis (17/11/2011) minggu depan dengan agenda keterangan saksi dari anggota DPRD Bulukumba, Zulkifli Zayye.
Sementara Gede ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara
Publik Grup) mengaku, apa yang dijelaskan oleh saksi Ali itu adalah benar.
“Klien saya itu mentrasfer uang bukan untuk pembelian 8 konatiner kayu yang
ditangkap penyidik. Logikanya begini, masa klien saya beli kayu yang disita
polisi,” jelas Gede. (ban,ono)Ali saat ditanya Gede
Editor : Pak RW