Laporan:Tom
SURABAYA Suara-Publik. Nekat ngembat barang berharga milik teman kencannya, waria ini dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya, Jawa Timur. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut bernama Eko Prasetyo alias Veve (24) asal Jalan Lasem Baru Kota Surabaya. Waria yang berprofesi sebagai penghibur ini dibekuk usai Polisi mendapatkan laporan dari Sudiri (30) asal Jalan Pacar kembang Kota Surabaya.
“Waria ini janjian dengan korban di hotel Coklat”, kata Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Yhogi Hadi Setiawan Rabu (19/7/2017). Lebih lanjut, kata Yhogi, aksi perampasan yang dilakukan Veve ini, tidak sendirian. Ia juga mengajak rekannya yang lebih dulu tertangkap polisi.
Modusnya, yakni Veve ini menjebak korbannya dengan mengajak bertemu di kamar hotel coklat untuk berkencan. “Saat tiba di hotel, korban ini kaget karena pelaku membawa serta temannya. Mengetahui itu, korban pun ingin keluar kamar. Namun tersangka dan temannya marah-marah dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 juta. Korban saat itu hanya Rp1,5 juta. Karena kurang, pelaku akhirnya merampas handphone miliknya dan meninggalkan pelaku.
Merasa jadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Genteng. Bermodal laporan itulah, kemudian dua pelakunya ini akhirnya diringkus petugas, pada Selasa (18/7/2017). Dia (Veve, red) mengakui perbuatannya.
Sehingga kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka atas perkara pencurian dengan kekerasan. Saat ini kami masih berusaha memburu waria yang lain, yang kami duga masuk dalam kelompoknya," tegas Kompol Yhogi.
Sementara itu, kepada penyidik Veve mengaku, jika dia terpaksa merampas uang dan HP milik SM, karena SM membatalkan booking kepada dirinya. "Salahnya sendiri, wong dia mau pergi begitu saja. Kalaupun dia tidak jadi meniduri saya, harusnya dia membayar dong. Eh malah dia ngaku nggak punya uang," akunya sewot.
Veve kini harus ditempatkan di sel tahanan sendirian. Sebab, penyidik tidak mau mengambil resiko jika Veve dicampur dengan tahanan pria maupun wanita. Sebab secara fisik, Veve memang seperti wanita. Namun, tetap saja, Veve beralat kelamin pria. Veve pun terancam bakal lama di penjara. Sebab penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Redaksi