Surabaya, Suara-Publik.com
- Duet maut dua bersaudara keturunan Tjiong Ahong yang diseret jadi pesakitan,
Ivon Diana (65), warga Petemon Timur dan adiknya, Queenie Honora, (54) warga
Legundi Surabaya, hari ini perkara nya telah di sidangkan di Penagdilan Negeri
(PN) Surabaya, (7/11).
perkara pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain tersebut terdaftar dengan perkara bernomor 3442/Pid.B/2011/2011/PN.SBY. Keduanya dijadikan terdakwa berawal dari laporan Idawati Tanudjoyo, adik ipar mereka. Idawati merupakan istri dari Agus Setiyono, pengusaha optik yang terkenal di Surabaya.
Idawati
melaporkan keduanya telah melakukan pelecehan dan pengancaman ketika bertandang
ke rumah Idawati, jalan Kedungdoro Surabaya, beberapa bulan lalu.
"Saya mendapat intimidasi dari kakak beradik tersebut, bahkan saya mau
dilempar dengan patung Budha," terangIdawati.
Seperti
diketahui, penangkapan kedua tersangka tersebut sempat membuat heboh warga
Kembang Jepun Surabaya. Honora sempat menolak, saat dirinya disuruh
petugas Polsek Sawahan untuk ikut, guna dilakukan pelimpahan
perkara tahap II, dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
Keduanya
dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Hal tersebut dilakukan karena mereka
dinilai tak koopearatif dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan informasi
yang diterima, sempat terjadi tarik ulur saat penjempuatan Honora di
tokonya. Kedua tersangka belum pernah ditahan, mulai penyidikan tingkat
kepolisian hingga perkara masuk ke pengadilan.
Oleh Supramono
SH, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, mereka didakwa dengan pasal
335 KUHPidana. Sidang yang diketuai oleh Heru Kusmono selaku ketua majelis
hakim ini ditunda pekan depan.
Perkara ini merupakan buntut dari perkara tentang pasal penghilangan hak kebebasan. Idawati pun sempat dijadikan terdakwa oleh JPU Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya, memvonis Idawati dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Peraka ini pun masih berjalan di tingakt banding.
Editor : Pak RW