suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ivon Cs Duduk Di Kursi Pesakitan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, Suara-Publik.com - Duet maut dua bersaudara keturunan Tjiong Ahong yang diseret jadi pesakitan, Ivon Diana (65), warga Petemon Timur dan adiknya, Queenie Honora, (54) warga Legundi Surabaya, hari ini perkara nya telah di sidangkan di Penagdilan Negeri (PN) Surabaya, (7/11).

perkara pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain tersebut terdaftar dengan perkara bernomor 3442/Pid.B/2011/2011/PN.SBY. Keduanya dijadikan terdakwa berawal dari laporan Idawati Tanudjoyo, adik ipar mereka. Idawati merupakan istri dari Agus Setiyono, pengusaha optik yang terkenal di Surabaya.

 

Idawati melaporkan keduanya telah melakukan pelecehan dan pengancaman ketika bertandang ke rumah Idawati, jalan Kedungdoro Surabaya, beberapa bulan lalu. "Saya mendapat intimidasi dari kakak beradik tersebut, bahkan saya mau dilempar dengan patung Budha," terangIdawati.

Seperti diketahui, penangkapan kedua tersangka tersebut sempat membuat heboh warga Kembang Jepun Surabaya. Honora sempat menolak, saat dirinya disuruh petugas Polsek Sawahan untuk ikut, guna dilakukan pelimpahan perkara tahap II, dari pihak kepolisian ke kejaksaan.

Keduanya dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Hal tersebut dilakukan karena mereka dinilai tak koopearatif dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang diterima, sempat terjadi tarik ulur saat penjempuatan Honora di tokonya. Kedua tersangka belum pernah ditahan, mulai penyidikan tingkat kepolisian hingga perkara masuk ke pengadilan.

Oleh Supramono SH, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, mereka didakwa dengan pasal 335 KUHPidana. Sidang yang diketuai oleh Heru Kusmono selaku ketua majelis hakim ini ditunda pekan depan.

Perkara ini merupakan buntut dari perkara tentang pasal penghilangan hak kebebasan. Idawati pun sempat dijadikan terdakwa oleh JPU Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya, memvonis Idawati dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Peraka ini pun masih berjalan di tingakt banding.

Editor :