suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus 6 Pencemaran LH Mangkrak Di Polres Gresik

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

LSM KLH Mendesak Agar Kasus Segera Dituntaskan

 

SURABAYA (Suara-Publik.com) - Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Patroli Air Terpadu, diketahui terdapat enam industri yang kini masih dalam tahap proses penyidikan usai diketahui membuang limbah cair ke Kali Surabaya. Keenamnya adalah PT Unimos, PT Gloria Bisco, PT Sinar Sosro, PT Surya Agung Kertas (SAK), PT Wings Surya, dan PT Titani Alam Semesta. Namun, proses penegakan hukumnya hingga kini masih terbengkalai. Tim pun berinisiatif segera menyurati BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan Polres Gresik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

            Koordinator Lapangan Tim Patroli Air Terpadu, Imam Rochani, saat dikonfirmasi, Selasa (25/10) mengatakan, hingga kini kasus enam industri itu belum jelas sejauh mana prosesnya. Dengan mengirimkan surat, pihaknya akan mempertanyakan kepastian lanjutan proses agar lebih transparan. “Dalam beberapa hari ke depan, tim akan mengevaluasi proses sidak. Salah satunya, kami akan membahas penanganan kasus enam idustri di wilayah Gresik. Setelah evaluasi, kami akan melayangkan surat,” kata pria yang juga Direktur LSM-KLH ini.

            Menurutnya, jika BLH dan Polres Gresik keberatan dalam melanjutkan proses penyidikan kasus yang sebelumnya ditangani Powiltabes Surabaya (kini Polrestabes) itu, maka kasus bisa saja dilimpahkan ke BLH Provinsi Jatim dan Polda Jatim. Dari enam industri itu, empat kasus diantaranya dilimpahkan pada 28 Juni 2010 dengan No Surat B/2438/VI/2010/Satreskrim, yakni Unimos, Gloria, Sosro, dan Wings. Dua lainnya, yakni Surya Agung Kertas dan Titani dilimpahkan 20 April 2011 dengan No Surat B/1826/IV/2011/Satreskrim.

            Menanggapi kasus pencemaran limbah cair ke sungai oleh enam idustri itu, BLH Gresik mengaku kesulitan menangani pelanggar pencemaran. Kesulitan tersebut, menurut Kepala BLH Kabupaten Gresik, Sumarno, karena tenaga ahli penyidik yang dimiliki hanya satu orang. Sedangkan pelanggaran yang harus ditangani dikatakan cukup banyak, karena industri yang beroperasi di Kota Pudak ini sekitar 1400 perusahaan lebih.

            “Jangakan menganani pelanggaran, melakukan pengawasan saja sulit. Apalagi melakukan penindakan terhadap pelanggar masalah lingkungan di Kabupaten Gresik ini, kalau jumlah perusahaannya sebanyak itu," papar Sumarno. Saat ini, BLH Kabupaten Gresik hanya memiliki satu orang yang juga merangkap sebagai pengawas lingkungan.

            Untuk itu, Sumarno berencana membicarakan masalah tersebut dengan pemerintah daerah sehingga ada solusi untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, untuk menangani masalah pelanggaran lingkungan, BLH Kabupaten Gresik sementara berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. "Kalau terjadi pelanggaran lingkungan, maka BLH Jatim yang langsung menangani," jelasnya.

            Guna mengurangi pencemaran dari limbah cair yang acapkali sering langsung di buang ke sungai oleh industri, pihaknya pun mengharuskan kepada perusahaan untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tak hanya itu, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik juga akan diwajibkan memberikan laporan terkait limbah mereka, baik limbah cair atau tingkat polusi udara yang ditumbulkan masing-masing pabrik.  dra, dbs

 

Editor :