suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polda Jatim Musnahkan Miras dan Narkoba Hasil Ungkap Kasus Januari Hingga Juli.

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Laporan Ismail.

Surabaya, Suara-Publik. Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik indonesia Polda Jatim dan Jajaran Polres memusnahkan barang bukti. Barang bukti tersebut temuan dari kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea cukai Juanda. Dan pemusnahan barang bukti tersebut di musnahkan di mako Polda Jatim, selasa (15-08-2017).

Selama bulan Januari sampai Juli Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 3.306 kasus dan 4.057 tersangka. Barang bukti yg berhasil di musnahkan antara lain:
1.Narkotika jenis Ganja 58 kg 203,39 gram.
2.Narkotika bentuk tanaman 43 pot.
3.Narkotika jenis shabu seberat 55kg 530.43 gram.
4.Pil Excasty 25.164 butir.
5.Obat keras Daftar G 1.773.042 gram.
6.Okerbaya 17.894 buah.
7.Kosmetik tanpa ijin14.490 buah berbagi merk.
8.minuman keras 54.874 botol.

Pemusnahan barang bukti tersebut di musnahkan langsung oleh Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Gagas Nugraga SH dan di dampingi oleh instansi dari Kejaksaan, Bnnp, Granat dan Banser.
 
Menurut Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Gagas Nugraga menyatakan dalam rangka 17 Agustus serentak seluruh kepolisian yg ada di indonrsia memusnahkan barang bukti."pemusnahan barang bukyi tersebut untuk memberantas peredaran narkoba,ucap gagas.
 
Masih menurut gagas, menyatakan,tujuan utama bandar bukan bukan madalah ekonomi dan bukan masalah keuntungan, tpi untuk merusak dan menghancur kan generasi bangsa. ":dan masalah masyarakat ikut peran serta untuk memberantas peredaran narkoba, "".ucap gagas.
   
Pihak Polda Jatim dan Polres jajaran selama Januari sampai bulan Juli barang bukti yg di sita sekitar Rp 114.891.849.000  dan bisa menyelamatkan generasi bangsa dari penyalah gunaan narkoba.
   
Para tersangka kasus narkoba jenis Shabu, ganja, ekstasi dikenai Pasal 114 ayat (1) ayat (2)  Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumanya adalah hukuman mati atau  minimal seumur hidup.(is)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar