suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dr Budi Kusumaning Atik : Cinderella Mempunyai 2 Putusan MA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Polrestabes Surabaya hingga kini masih mempunyai ‘PR’ yang belum dikerjakan. PR itu adalah mengeksekusi pengosongan lahan di Jl. Tanjungsari 73-75 Surabaya, yang hingga kini masih ditempati oleh PT. Cinderella Villa Indonesia.

(suara-publik.com)-  Sulitnya untuk mengeksekusi Cinderella iakui oleh Dr. Budi Kusumaning Atik, SH., MH, karena mempunyai alasan yang kuat. Dikatakan Kusuma bahwa Cinderella mempunyai 2 Putusan Mahkamah Agung yakni Kasasi 2594 K/Pdt/2008 dan 1 Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 34 PK/TUN/2000 yang menguatkan sertifikat HGB No. 30/Kelurahan Asemrowo atas nama Cinderella seluas 25.590 M2.

“Mungkin Suparman lupa kalau Cinderella mempunyai 2 putusan MA,” jelas Kusuma via sms kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) Selasa (22/11/2011) pukul 19.25 WIB. Kusuma juga mempertanyakan sejak kapan Advokat Gede, SH, selaku kuasa hukum Suparman Moeksaid mengetahui bahwa Suparman selaku kuasa ahli warisnya Wijono.

Jawaban Kusuma ini terkait pertanyaan suara-publik soal kebenaran putusan PK surat No.273 PK/Pdt/2011 amarnya tolak PK atas perlawanan Cinderella.

Terpisah Gede ketika dikonfirmasi suara-publik.com mengatakan, mengenai putusan 34 PK TUN adalah, Suparman sebagai kuasa ahli waris Rachmad Bhakti Cs menggugat BPN dan Cinderella. “Karena suparman bukan advokat, maka diputus (NO) Niet Ontvankelijk Verklaard/tidak dapat diterima,” kata Gede. Ditambahkan Gede, “Jadi, tidak benar kalau ada putusan TUN yang menyatakan sertifikat HGB itu sah,” ulasnya.

Masih Gede, “Kalau lawyernya Cinderella itu bertanya dari mana saya mengetahui Suparman pernah menjadi kuasa ahli waris Rachmad Bhkati Cs, silahkan lihat saja dalam putusan TUN, kan pasti ditulis status penggugat Suparman. Apa lawyernya Cinderella itu sudah pikun?” sindir Gede.

Lawyer Direktur PT. EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) Pendawa ini berharap terkait putusan No.273 PK/Pdt/2011 amar tolak kasasi, nantinya dapat dijadikan dasar eksekusi Jl. Tanjungsari 73-75 bisa jalan terus. (ono) foto : Dr. Budi Kusumaning atik saat berorasi memimpin buruh. Kini masih menunggu hasil sidang kode etik di Dewan Kehormatan PERADI Surabaya, setelah dilaporkan Suparman.

 

Editor :