suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tidak Berani jadi Saksi, Aiptu Ridwan 'Pengecut'

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
SURABAYA (suara-publik.com)-  Sidang kasus dugaan illegal logging kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus pidana register Nomor : 2369/Pid.B/2011/PN.Sby sore tadi dengan agenda pemeriksaan terdakwa bos PT. Rimba Sempana Indonesia, Gunawan Suhartono. Dalam persidangan, Gede, SH, selaku kuasa hukum terdakwa menyesalkan tindakan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) Aiptu Ridwan Buamona, SH, lantaran tidak berani datang menjadi saksi.

Ketika dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) usai sidang, Gede menjelaskan maksud pernyatannya tersebut. “Ya memang Ridwan Buamona tidak berani datang menjadi saksi. Padahal saya sudah melayangkan surat kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, perihal dihadirkan saksi Aiptu Ridwan,” papar Gede, Senin (28/11/2011) pukul 16.51 WIB.

Ditambahkan Gede, “Surat tersebut sudah saya layangkan tertanggal 9 Nopember 2011,” ulasnya. Masih Gede, selain kehadiran Ridwan, dalam surat tersebut Gede juga meminta Ridwan membawa barang bukti (BB) antara lain surat perjanjian jual beli kayu dan ketentuan harga kayu tanggal 17 Desember 2009, sesuai tanda penerimaan BB 9 Maret 2011.

Sementara majelis hakim dalam persidangan menanyakan kepada terdakwa berapa lama berhubungan dengan UD. Ratulangi dan bagaimana cara pembelian kayu yang terjadi selama ini. “Apakah terdakwa tau tentang perkara yang menyeret sampai ke persidangan ini?” demikian salah satu pertanyaan majelis hakim. Dan terdakwa menjawab, bahwa dirinya mengetahui tentang penyitaan 9 kontainer kayu yang dikirim UD. Ratulangi kepada PT. RSI.

Lanjut terdakwa, pihaknya telah berhubungan bisnis dengan UD. Ratulangi selama 9 tahun, dan selama itu tidak pernah ada masalah hingga adanya pernyitaan 9 kontainer tersebut. “Dalam praktiknya ada perjanjian mengenai harga kayu, dokumen menjadi tanggung jawab UD. Ratulangi dan pembayaran setelah kayu dan dokumen lengkap tida di gudang PT. RSI,” ungkapnya.

“Saya tidak memeriksa dokumen kayu, tetapi hanya kirim tukang glider (tukang sortir kualitas kayu). Kayu jelek diafkir,” demikian jawaban terdakwa saat ditanya jaksa Eko Nugroho soal kayu yang dibelinya dari UD. Ratulangi. Tidak hanya itu, terdakwa juga ditanya jaksa tentang jenis kayu yang dibelinya dari UD. Ratulangi. “Kayu Pulai, Jeluntung dan Jabon, sesuai perjanjian jual beli kayu,” terang terdakwa.

Sidang dugaan illegal logging ini oleh majelis hakim rencananya dilanjutkan lagi pada 12 Desember 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (ono)

Editor :