Surabaya, Suara Publik Group - Seperti yang diberitakan oleh Suara Publik Group edisi Cetak 189 tanggal 16 november 2011 berjudul, Suami Istri Sama-Sama Jadi Pesakitan. Dimana pasangan suami istri Handoko Susilo (45) dan Istrinya Nila Mudita Sambudi (43), Akibat melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya, kini Pemilik CV Kencana Jaya Abadi ini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Djawahir selaku kuasa hukum dari sepasang suami istri Handoko dan Nila memberikan tanggapan terkait berita itu. Menurut Djawahir, utang piutang sebesar 1,2 milyar dengan bunga 3% itu perkara perdata, kenapa dipaksakan jadi pindana? Apalagi klien saya telah membayar sekitar 2,8 milyar karena bunganya telah berbunga lagi.
Masih Djawahir, kasus ini penuh rekayasa sejak di penyidik Kepolisian, bukti-bukti pembayaran klien saya tidak gubris saat diserahkan untuk kepentingan barang bukti. Padahal bukti pembayaran hingga 2,8 milyar itu cukup otentik. Namun penyidik tidak fair dan mengabaikan, sehingga klien saya jadi tersangka, papar pengacara yang juga anggota DPC Peradi Surabaya ini.
Lebih lanjut Djawahir menjelaskan kronolis utang piutang kliennya, tahun 1994 tempat bekerja Liem Sherly Angelia PT Eka Jaya Plastik bangkrut. Secara otomatis Liem Sherly(pelapor) tidak bekerja alias nganggur, lalu menghubungi Handoko Susilo menawarkan uang 200 juta Rupiah untuk diputar. Namun pelapor minta bunga sebesar 3 %, oleh Handoko Sisilo ditolak. Karena sering dihubungi dan dirayu kata-kata manis. Pasangan suami istri itu merasa kasihan melihat temannya tidak bekerja, akhirnya oleh klien saya diterima tawaran itu.
Dari kerja sama itu, pelapor itu merasa senang dan akhir sering menambah uang pinjaman hingga mencapai 1,2 milyar pada tahun 2004. Pada tahun yang sama(2004) klien kami mengangsur hingga 2010 pinjaman besrta bunga 3% tercatat hungga 2,8 milyar. Uang angsuran itu menurut klien saya jauh lebih besar ketimbang utangnya yang hanya 1,2 milyar, tambah Djawahir pada wartawan Suara-publik.com di Pengadilan Negeri Surabaya.
“saya berharap persidangan ini akan membuka persoalan yang sesungguhnya,
termasuk penolakan bukti-bukti pembayaran sebesar 2,8 milyar yang diabaikan
penyidik Kepolisian. Oleh sebab itu, klien saya berharap melalui persidangan terhormat
ini ditemukan keadilan yang hakiki. Sebab klien saya jadi korban rentenir yang
mencekik leher, bagaimana tidak bunga pinjaman pun ikut berbunga” papar
Djawahir dengan nada tinggi.
Sementara itu menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djauharul Fushuus,SH,MH. Bernomor PDM-1059/Ep.1/09/2011. Menjelaskan, Aksi tipu-tipu itu dilakukan pasutri yang tinggal di Graha Family Blok R No 147 ketika mereka berniat untuk mengembangkan usahanya dengan mendirikan sebuah pabrik pembuatan kantong plastik. Karena tidak memiliki modal, mereka meminta kepada Liem Shierly (korban) untuk memodali idenya tersebut dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %.
Karena tertarik dengan penawaran keuntungan tersebut, akhirnya Shierly mengucurkan sejumlah dana untuk dijadikan modal yang dilakukan secara bertahap dari tahun 1999 hingga 2003. Modal tersebut diberikan Shirely melalui transfer dari rekening Bank BCA milik Shierly ke rekening Bank Hagakita milik terdakwa yang totalnya Rp 665 juta
Dari
pemberian modal tersebut, terdakwa Handoko dan Nila tidak pernah memberikan
keuntungan padahal sebelumnya mereka berjanji akan memberikan keuntungan 20
%.”Karena itu saksi korban bermaksud untuk menarik kembali modal yang diberikan
pada kedua terdakwa.”Terang Ratna (Jaksa Pengganti) pada wartawan. (ban)
Editor : Pak RW