suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Pesta Miras, Gadis 16Tahun di Gilir 6 Pemuda.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus 3 dari 6 pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Tiga pelaku tersebut, M.Juhri ( 24) warga Sampang Madura, M.Ismail (21) warga jalan Bulak Banteng Gg.Pandu Surabaya dan M.Halim (20) warga jalan Kapas Madya Surabaya sedang tiga orang pelaku yang berinisial SF , MP dan JR. Sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang ( DPO). kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (22/8/2017) dini hari.

Korban yang berinisial Melati (16) warga jalan Platuk Donomulyo Surabaya, mulanya diajak oleh para tersangka di sebuah tempat bangunan Sekolah TK jalan Tambak Wedi, pada Senin 22 Agustus 2017 dini hari sekira pukul 01.30 Wib. Setelah itu korban diajak pesta miras jenis Arak dan mereka menenggaknya bersama sama. Dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian.

Menurut pengakuan tersangka Juhri, aksi menggilir korban itu spontan dilakukannya karena terpengaruh miras jenis Arak yang diminumnya. Mereka terangsang saat melihat korban tergeletak dalam keadaan mabuk berat. "Melihat tubuh korban, lalu saya terangsang pak, Karena saya juga mabuk", kata tersangka Juhri.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Sugiarti menjelaskan, awalnya korban ini diajak melakukan pesta miras oleh para tersangka dengan meminum arak. Pada saat korban Melati mabuk berat karena pesta miras tersebut di bangunan sekolah TK di daerah Tambak Wedi Surabaya, mereka mengilir korban. "Pengakuannya baru sekali ini, itupun karena pengaruh miras menurut pengakuan mereka", pungkas Sugiarti, Jum'at (29/9/2017). 

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Masih Sugiarti, pada saat Melati dalam keadaan mabuk berat itulah para tersangka yang tertangkap juga yang DPO melakukan tindakan pencabulan terhadap korban melati dengan cara menyetubuhinya secara bergantian. "Usai korban ini disetubuhi secara bergilir, bersamaan ada patroli Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang datang karena melihat kerumunan enam pelaku ini", tambah Sugiati. 

Ketiga tersangka ini berikut korban lanjut diamankan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diintrogasi. Ketiga pelaku ini akhirnya mengakui telah menggilir korban. 

Akhirnya ketiganya dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper