suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Humas PN Jakarta-Selatan: Himbau Masyarakat Hindari Calo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Jakarta, Suara-Publik.com - Menyajikan pelayanan yang baik, sesuai tuntutan dan harapan masyarakat sungguh tidaklah mudah. Apalagi untuk melayanani ratusan orang, dengan berbagai bentuk karakter. Tentunya untuk itu diperlukan formula yang tepat, agar pelayanan yang diharapkan dapat diwujudkan sehingga bisa memberikan rasa nyaman dan kepuasan bagi masyarakat.

Hal itu di sampaikan Kasie Pelayanan Tilang Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Dimyati Masduki, disela waktu luangnya kepada Wartawan. Dimana menurutnya sejak dipercaya menjabat, dirinya bertekad untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Untuk itu, tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara satu Instansi dengan instansi lainnya. Seperti misalnya, dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, demikian juga dengan para bawahannya sendiri. 

" Dalam rangka melayani masyarakat pelanggar tilang, kami dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, telah bersepakat untuk melakukan sistem kerja sama yang baik. Agar masyarakat pelanggar tilang tersebut, tidak lagi merasa seperti di pimpong. Yakni, yang terbaru dengan membuka sistem 3 jalur dan sistem nomor.  Sehingga dapat mempercepat dan mempermudah mereka dalam menjalani prosedur yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

 

Dimyati juga menambahkan, dengan sistem 3 jalur yang dibuka diharapkan dapat memperluas dan mempercepat proses pelayanan. Sehingga orang tidak lagi berlama-lama untuk mengantri, dan dengan demikian juga bisa mempersempit sepak terjang para calo. Bahkan untuk mempersempit gerak para calo, mereka tidak lagi diperbolehkan masuk kepengadilan. Para pengendara yang ditilangpun, dihimbau harus masuk pengadilan dan mengikuti sidang. Dengan begitu, nantinya masyarakat mengerti sendiri bahwa pelayanan tilang di PN Jakarta Selatan, tidaklah sulit bila di ikuti secara prosedural.

Pada kesempatan yang sama, Mathius, Humas PN Jakarta-Selatan, turut pula menegaskan bahwasanya keberadaan para calo itu akan sangat tergantung dari sikap masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat mau sedikit bersabar mengikuti prosedural yang benar, tidak mewakili pengurusannya pada orang lain atau calo tentu akan mengerti kalau prosesnya tidaklah sulit, rumit, atau berbelit-belit.

” Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari praktik percaloan, karena  bila mengurus sendiri masyarakat akan mengerti prosedural yang dijalani. Dan kami menjamin, bahwa pelayanan disini sesuai dengan program yang diterapkan oleh Mahkamah Agung, yakni cepat, tepat dan murah”, tegas Mathius.

Untuk mengecek kebenaran hal itu suara publik, mencoba mewawancarai salah seorang warga yang tengah mengurus sendiri pelanggaran tilangnya, saat ditanya pria bernama Dedy itu mengaku pelayanan tilang tidak lagi terasa sulit dan berbelit. Pasalnya, sejak diberlakukan sistem 3 jalur pelayanan jadi teratur dan antripun tidak lagi berlama-lama. Bahkan, yang biasanya calo ramai berkeliaran kini sudah tidak lagi terlihat. Mungkin mereka sudah tahu, kalau warga ingin mengurus sendiri perkara tilangnya.

" Sekarang kami merasa nyaman dan puas, karena prosesnya tidak lagi sulit dan berbelit. Sebab sejak diterapkan sistem 3 jalur, semua jadi terasa mudah dan lancar. Bahkan para calo pun sudah tidak lagi terlihat keluyuran masuk pengadilan. Kalaupun ada, kami akan lebih memilih untuk mengurusnya sendiri, karena jika kita mengiikuti prosedur sidang yang sebenarnya, denda tilang sesuai jenis pelanggarannya, hanya berkisar Rp 60. sampai Rp100 ribu saja, memang sih kita harus sedikit antri tapi kan kita jadi tahu cara mengurus sendiri " ujar Dedy yang mengaku warga dari Pejaten Pasar Minggu .

(Goesti/Anto/Affu)

 


Editor :