suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ardi Oknum Out Sourching Satpol PP, Tega Jual Istri Sendiri.

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Suami yang satu ini memang sengaja memanfaatkan istri sendiri untuk meraup rupiah. Ardi Cahyo Sudarmo (26) warga jalan Gunungsari 3 no.17 Surabaya itu tega menjual istrinya sendiri yang berinisial ID (25) kepada lelaki lain.

Akibat perbuatannya, kini pelaku yang bekerja sebagai out sourching di Satpol PP kota Surabaya mendekam disel tahanan Mapolrestabes Surabaya karena terjerat Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.

Modus pelaku , memperkenalkan istrinya melalui Facebook dengan memakai akun " siapa yang minat dengan pasutri khusus area Surabaya dan Sidoarjo ".

Pelaku yang bekerja sebagai outsorching anggota Satpol PP Kota Surabaya ini menjual istrinya yang bernama ID (25) ke lelaki hidung belang lewat media sosial Facebook (FB) demi uang semata. Gaji sebagai out sourching Satpol PP dirasanya kurang sehingga dia tega menjual istri yang telah memberinya satu anak ini.

"Saya yang cari pelanggan, karena butuh uang untuk tambahan kebutuhan hidup. Dan saya juga yang berusaha yakinkan istri saya agar mau layani pembeli", aku tersangka Ardi ini.

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, pecatan Pol PP ini menjual istrinya melalui postingan di medsos. Jika ada peminatnya, baru pelaku ini melanjutkan negoisasi tersebut lewat catting pribadi dengan pembokingnya.

"Dia (Pelaku) tersebut mengaku sudah lima kali menjual istrinya ke lelaki hidung belang dengan kisaran harga Rp 200 hingga Rp 400 ribu rupiah", pungkas Leonard kepada awak media, Senin (16/10/2017).

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Masih kata Leonard, sejak tahun 2015 tersangka telah menjual istri sahnya sendiri ini kepada laki-laki lain, dengan menawarkan korban melalui Account FB dengan tulisan “siapa yang minat dengan pasutri khusus area surabaya sidoarjo”.

Setelah ada peminatnya selanjutnya tersangka meminta Pin BBM dari tamu tersebut untuk melakukan komunikasi dengan tamu. Uang hasilnya menurut pelaku juga dipergunakan untuk kepentingan belanja keluarganya dan membayar hutang.

"Dari lima kali transaksi tersebut, istrinya melayani tamunya di Hotel dan juga rumah pelaku. Dan pernah juga berfantasi sek treesome", terang Leonard.

Ditangkapnya pelaku ini terjadi setelah petugas menyamar menjadi tamu dan memboking istrinya, setelah sepakat akan melayani di rumah, pelaku saat itu juga pada, Minggu (15/10/2017) terciduk oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 400.000, 1 buah HP Merk Lenovo warna silver, 1 buah HP merek Polytron warna hitam, dua buah kondom merk Sultra yang belum terpakai, 1 buah kondom bekas pakai dan satu buah surat nikah.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper