suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ketua Umum HNSI Mangkir Di Persidangan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Jakarta, suara-publik.com - Terkait Sidang gugatan yang ketiga oleh H.A.M Siagian dan H Ulung Laksamana melalui pengadilan Negeri Jakarta Pusat,dengan Nomor gugatan 388/2011/PN.JKTMPST, digelar pada hari senin (12/12). Adapun hal gugatan adalah perbuatan melawan hukum dengan tergugat diantaranya 1). Mayor Jendral TNI Marinir (Purnawirawan) Yussuf Solichien Martadiningrat Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI),2). Sunarno.SH Notaris,3). Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen Administrasi Hukum Umum,4).Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen Kesatuan Bangsa dan Poltik.

 

Pada sidang gugatan yang ketiga ini Ketua Umum HNSI mangkir alias tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada hari Senin (12/12), sebelumnya berdasarkan kesepakatan bersama, ia akan hadir pada hari ini (12/12) jam 11.00 wib. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Ali didampingi oleh Hakim anggota Bayu dan Dedy, hadir tergugat adalah pihak tergugat keempat Biro hukum Departemen Dalam Negeri Sita yang mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti saja, apa yang menjadi keinginan organisasi tersebut dan dirinya menjelaskan tidak ada persoalan dalam hal tersebut. 

 

Dikatakan oleh penggugat melalui kuasa hukum nya Mudarwan Akbar, "ada manipulsi dari pa Solichien selaku tergugat pertama yang telah melakukan manipulasi terhadap Anggaran Dasar dan akte pendirian, sebenarnya jika kembali lagi ke Departemen dalam Negeri, dia secara Substansi prosedurnya sudah benar tapi asal prodak yang diterbitkan yang menjadi dasar akte pendaftaran itu yang perlu dipertanyakan, dan kami pun sudah minta kepada majelis hakim untuk mengambil sikap. Jjika mereka tidak hadir lagi, apakah mereka akan ditinggalkan atau sidang akan berjalan terus, dan sidang selanjutnya akan diteruskan pada tanggal 2 Januari 2012, ketidak hadiran beliau ini sepertinya ada unsur kesengajaan untuk memperlambat persidangan, dan yang tidak pernah hadir dalam persidangan adalah pihak ketiga dari Departemen Hukum dan Ham''kata  Mudarwan

 

Selanjutnya ia mengatakan bahwa dari pihak penggugat menyatakan Yussuf Solichien telah melakukan pelanggaran,dengan membuat Anggaran Dasar tidak sesuai dengan perintah hasil Munas,"dan pa Solichien ini telah membuat Akte 61 seolah-olah Organisasi ini telah didaftarkan, tapi didaftarkan dengan dasar dan alasan yang tidak benar.Jadi semua kebijakan yang telah diambil Solichien adalah melanggar aturan, jadi tuntutannya disini adalah Ketua Umum harus bertanggung jawab atas semua perubahan yang telah dibuatnya dan harus mengembalikannya kepada kepengurusan yang semula berdasarkan Munas,dan jika tidak ya biarlah proses hukum yang berjalan,"tegas Mudarwan.  

 

Ditambahkan oleh Ketua DPC HNSI Subang yang juga Wakil Ketua Sekretaris DPD Jawa Barat H.Maman Supriyadi,"saya ketua DPC HNSI Subang sekaligus merangkap sekretatris DPD Jawa Barat,ini namanya sudah keterlaluan masa sih ketua umum tidak mengerti Anggaran Dasarkan disebutkan dalam pasal 21 ayat 1 bahwa Anggaran Dasar ini bisa dirubah hanya melalui Musda dan Musdalub, ini ko dibawa sendiri ke notaris dari 22 pasal menjadi 56 pasal dan yang paling membuat kami prihatin adalah bahwa dirinya tidak merasa bersalah,malah yang ada kami dibekukan dan dicabut SK nya,Jadi pengertian Munas di HNSI ini belum dilaksanakan karena telah terjadi perubahan tentang AD/ART tanpa melalui Munas,dan kami dari HNSI Jawa Barat menolak dengan adanya perubahan AD/ART secara sepihak tanpa pemberitahuan dan bukan melalui Munas. Dan kami bermaksud akan membawa persoalan ini ke tingkat Nasional, karena pimpinannya sendiri yang telah melakukan perubahan tersebut,"ungkap H Maman.

 

Masih dikatakan oleh H.Maman,"dan mengenai adanya PAW ini juga tidak sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam AD/ART,sehingga kami menganggap PAW yang telah dilakukan oleh Ketua Umum itu tidak jelas,jadi kami berharap jangan sampai ada mis komunikasi,kalau ini mendapat tanggapan yang baik melalui sidang gugatan,maka kami berharap adalah kepengurusan kembali seperti semula meskipun Ketua Umumnya tetap.Jadi semua harus kembali kepada AD/ART,yang kami lihat disini adalah Ketua Umum tidak mengemban tugas dan fungsi dari apa yang telah tercantum dalam AD/ART,''dan mereka pun tidak pernah mendengar apa yang telah menjadi keluhan para nelayan,"tegasnya.

 

''Jika Ketua Umum ini menuruti keinginannya sendiri maka kami akan menuntut mundur beliau,karena organisasi ini bukan milik perorangan dan tidak bisa sewenang-wenang dan juga tidak boleh menerapkan otoriter dalam hal kepemimpinan,jadi kami menuntut kepengurusan organisasi HNSI ini sesuai dengan hasil Munas V Tahun 2007,jangan sampai organisasi ini disalah gunakan dan hanya untuk kepentingan pribadi saja,apalagi sampai memberhentikan Sekjen yang pada waktu itu telah ditetapkan pada saat Munas" imbuh Ketua DPC Subang.

 

"Ini sudah jelas ada unsur kesengajaan, jika dilihat dari segi etika dan tatakrama sangat mengeecewakan di satu sisi beliau telah melakukan kesalahan namun beliau pun tidak mau bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya,jadi sekarang biarlah pengadilan yang memutuskan bagaimana baiknya dan bagaimana yang benar, dan disini kami ini hanya mencari keadilan namun mengapa beliau juga tidak menghormati pengadilan yang artinya sama juga tidak menghormati hukum yang berlaku,apa lagi beliau juga kan mantan seorang Perwira"tegas H.Ulung Laksamana salah satu pengurus DPP HNSI.(Herty). 

 

 

Editor :