suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus ITF SUNTER

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Jakarta , Suara-Publik.com - Sebagai pemegang hak budget DPRD DKI Jakarta khususnya Komisi D sebagai komisi yang membawahi Dinas Kebersihan menjadi berang dan memanggil Dinas Kebersihan DKI Jakarta (7/11) untuk memberikan penjelasan tentang pengumuman pra kualifikasi lelangITF Sunter yang akan dilakukan pada tanggal 30 sanpai dengan batas akhir 12 Desember 2011  oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang telah diumumkan melalui koran tempo,hal tersebut dikatakan oleh ketua komisi D Sanusi dari Fraksi Gerindra saat menggelar konfresi pers di Gedung Dewan Kebon Sirih.

Berdasarkan temuan-temuan yang ada, maka komisi D mendesak untuk segera membentuk pansus ITF Sunter dan secepatnya akan memanggil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan menunda proses lelang ITF Sunter sampai ada penjelasan yang dapat diterima oleh komisi D,”pada pengumuman lelang ITF yang dibuat oleh Dinas Kebersihan disitu tertera HPS Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per ton,mengapa Komisi D sekarang menjadi berang? Ko tiba-tiba ada angka akan lelang,sedangkan sebelumnya tidak ada penjelasan sedikit pun dari Dinas Kebersihan  kepada Komisi D,”ungkap Sanusi.

Selanjutnya Sanusi menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta mendukung program Gubernur tentang RPJMD yaitu merubah dari Stasiun  Peralihan Antara (SPA) menjadi Intermediate Treatment Facility (ITF),”tetapi pada dasarnya semua itu harus berdasarkan prosedur yang ada,harusnya mereka itu presentasi dulu dengan Dewan,ITF itu teknologinya apa?berapa besar investasi untuk membangun ITF?dan dengan pihak swasta masa perjanjiannya berapa lama?sistem perjanjian nya BOTK atau apa?baru terakhir dibicarakan tentang harga pokok standarnya,Dewan dalam hal ini tidak pernah tahu,mengapa tiba-tiba ada harga standar,maka dari itu hari ini (7/11) kita undang Dinas DKI untuk menjelaskan,”tegasnya.

Dijelaskan oleh pihak Dinas Kebersihan bahwa hal tersebut dilakukan tergesa-gesa.Dalam rapatnya dengan Dinas Kebersihan Komisi D setuju dibangun ITF namun berdasarkan surat Ketua Dewan kepada Gubernur untuk dibuat Pansus,hal tersebut dilakukan untuk mengkaji kelayakan dan kebesaran investasi serta hal lainnya yang belum ada kejelasannya.Maka Komisi D akan membuat surat kepada Ketua Dewan ditembuskan kepada Gubernur juga kepada Dinas Kebersihan untuk memperpanjang masa pra kualifikasi sampai dengan Pansus selesai.

Masalah-masalah Kebersihan yang timbul merupakan pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dibutuhkan kerjasama intensif pihak-pihak terkait dan Stakeholders untuk dapat mencari solusinya.Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sunter dalam hal ini adalah salah satu aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini berfungsi untuk mendukung terselenggaranya Proses Penanggulangan Masalah Kebersihan di DKI Jakarta.

Sehubungan dengan diselenggarakannya Lelang Investasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Komisi “D” DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebagai Komisi yang membawahi Dinas Kebersihan melihat beberapa hal pokok yang seharusnya menjadi kunci pembahasan dan kesepakatan antara pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sebagai Stakeholders justru menjadi hal-hal yang sama sekali tidak pernah disosialisasikan dan dibahas secara mendetail bersama DPRD sebagai Pemangku Amanat Rakyat Jakarta apalagi dalam hal ini terkait dengan Pemanfaatan Aset Daerah DKI Jakarta.

Hal-hal Kunci tersebut adalah:

1.       Berapa besaran Investasi yang dibutuhkan untuk membangun ITF Sunter

2.       Jangka waktu pengelolaan ITF Sunter oleh Pihak Swasta

3.       Kapasitas ITF

4.       Pemilihan Teknologi

5.       Berapa lama pelaksanaan masa konstruksi

6.       Pengembalian Investasi

7.       Apa yang akan dilakukan terhadap teknologi yang sekarang terpasang di Sunter paska lelang

8.       Bagaimana payung hukumnya berkaitan dengan hal tersebut

9.       Kapan dimulainya Pemda harus bayar (APBD)

Juga setelah mencermati Pengumuman Lelang yang dikeluarkan olehDinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2011. Komisi D melihat adanya kejanggalan-kejanggalan dalam Proses Lelang ITF Sunter tersebut, yaitu:

1.    Dasar penetapan harga satuan Tipping Fee sebesar Rp.400.000,- per ton per hari, dimana harga TippingFee yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini terhadap TPST Bantargebang adalah sebesar Rp.103.000,- per ton per hari.

2.    Dasar penetapan lama kerjasama dengan swasta selama 25 tahun, apa hitungan yang mendasarinya

3.    Penetapan tanggal terakhir registrasi peserta lelang tanggal 12 Desember 2011 dan batas akhir penyerahan dokumen peserta lelang ada di tanggal 13 Desember 2011, jadi hanya berselisih satu hari

Dari hal-hal tersebut diatas disinyalir bahwa ada indikasi kondisi-kondisi tersebut sengaja diciptakan pihak Dinas Kebersihan untuk menguntungkan peserta lelang tertentu.(rty/ibg)


Editor :