SURABAYA (Suara Publik)- Kasus batu Mangan asal Nusa Tenggara timur (NTT) ayang dikirim ke Surabaya, memang cukup menarik untuk disimak. Bagaimana tidak, lawyer PT. Golden Global Indonesia (GGI) akhirnya angkat bicara soal ‘kebobrokan’ Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) Surabaya yang diduga melenyapkan hampir 600 kontainer berisi batu Mangan
“Kalau mau indipenden, penangkapan dari awal ada sekitar 600 kontainer. Jadi PPTP jangan munafik, kalau jadi pelayan masyarakat, jadilah pelayan yang baik. Saya berani ngomong gitu karena saya ada manifest, nama pemilik dan dari PT mana. Tapi sampai sekarang mana yang disidangkan? Ada kepentingan apa PPTP dengan Golden?” sindir Arif beberapa lalu usai Pemeriksaan Setempat (PS) di Pergudangan Margomulyo, (11/11/2011) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pengamatan Suara Publik saat terjadi pemeriksaan setempat di Pergudangan Margomulyo Permai Surabaya, barang bukti yang notebonenya adalah milik PT. GGI diduga sudah dipalsukan oleh PPTP. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Kuasa DIrektur PT. GGI Mauritius yang memastikan bahwa barang yang ada di gudang tersebut bukan bukanlah batu mangan miliknya. Tetapi anehnya, saat pihak GGI meminta agar batu tersebut dibawa ke lab guna memastikan kualitasnya, mendadak Binkum polisi yang ikut hadir merasa keberatan. Anehnya, majelis hakim juga mendukung keberatan tersebut. Diduga memang ada ketidakberesan antara majelis hakim dan polisi PPTP.
Lawyer PT GGI Dilaporkan
Lawyer PT. Golden Global Indonesia (GGI) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas tuduhan intervensi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjung Perak Surabaya. Intervensi yang dimaksud adalah agar Kejari Tanjung Perak tidak mem-P.21 (menyempurnakan) (P-21 kasus pengiriman batu Mangan atas nama tersangka bos PT. GGI. Diduga, sebagai pelapornya adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP. Jayadi, Sik, ketika dikonfirmasi Suara Publik dengan tegas mengalak bahwa pihaknya yang melaporkan Tim Lawyer PT. GGI. “Emang kita kurang kerjaan apa? Eh mas, di sini itu banyak kerjaan, ngapain pakai melaporkan segala, “ ketusnya, Jumat (9/12/2011) pukul 16.00 WIB.
Sementara itu Arif Saejan, SH., MH, salah satu lawyer PT. GGI kepada Suara Publik membenarkan bahwa sekitar 29 November pasca sidang pembacaan putusan sidang gugatan perdata, ia bersama rekannya diperiksa Kejati Jatim karena diduga telah melakukan intervensi kepada Kejari Tanjung Perak agar kasus batu Mangan dengan tersangka PT. GGI tidak di P-21. “Saya menduga yang melapor adalah PPTP,” jelas Arif, Kamis (15/12/2011) Pukul 15.01 WIB.
Sementara terkait hasil putusan sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa gugatan perdata yang dilakukan PT. GGI kepada PPTP dinyatakan tidak dapat diterima. Akibatnya, lawyer GGI memastikan segera melakuian banding . “Yang jelas putusan itu tidak pernah mewakili putusan hukum. Di situ ada mengenai hal eksepsi surat kuasa, bukan mengenai pribadinya. Artinya, pidana digunakan perdata,” sesal Arif. Ditambahkannya, “Pertimbangan hukumnya tidak mengacu potitum gugatan. Setelah mendapat salinan putusan dari pengadilan segera melaporkan ke Komisi Yudisial,” tegasnya. (dra,ono)foto: kontainer dari Meratus berisi batu Mangan
Editor : Pak RW