SURABAYA, Suara-Publik.com - Setelah mendapat vonis ringan
atas perkara perjudiannya,
hanya 2,5 bulan kurungan penjara, kini Jimmy Soetarso, yang lebih
populer dipanggil Jimmy ‘Mekabox’ kembali duduk di kursi pesakitan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (15/12). Jimmy memang terkenal licin sehingga
kasus303 itu divonis ringan. Apakah kali ini dia masih licin seperti saat
menghadapi kasus perjudiannya?
Kali ini Jimmy disidangkan atas perkara kepemilikan narkoba.
Oleh
jaksa penuntut umum (JPU) Ratna Trihapsari dari Kejari Surabaya, pria
berusia 62 tahun itu di dakwah telah melanggar pasal 112 ayat 1
subsidair pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini berawal dari pengerebekan perjuadian di rumah terdakwa di
jalan Dharmahusada Indah Timur blok M no 17 Surabaya. Selain
mengamankan beberapa bukti aktifitas perjudian, petugas Polrestabes
Surabaya juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,038 gram
dan seperangkat alat hisap.
Residivis ini tak bisa mengelak saat petugas mengetes urine nya.
Berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik nomor: LAB.7170/KNF/2011
didapati urine Jimmy mengandung zat Methamphethamine. Akhirnya ia
mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya, sisa dari pemakaian
beberapa waktu sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai Mugiono, menunda sidang pekan depan. Atas
dakwaan tersebut, Budi Sampurno SH, penasehat hukum terdakwa tidak
mengajukan eksepsi (sangahan dakwaan JPU.red). ia beralasan upayanya
tersebut guna mempersingkat proses persidangan. “Yang pasti dakwaan
JPU itu tidak benar, kita buktikan saja nanti dipersidangan,” jelas
Budi sesaat usai sidang. (*)
Editor : Pak RW