Laporan Iwan Dayat.
Malang Suara Publik. Kamis 02 Nopember 2017 Jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penandatanganan MoU Kapolres Malang dengan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Malang tentang Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di Rupatama Polres Malang.
Hadir dalam kegiatan antara lain : 1. Kapolres Malang. 2. Ka Ktr Pertanahanan Kab. Malang. 3. Kadis Tata Ruang/Cipta Karya Kab Malang 4. Kasi Datun Kejaksaan Kab. Malang 5. Waka Polres Malang 6. Kapolsek Jajaran Kab. Malang 7. Pejabat Utama Polres Malang 8. Anggota dan Staf Badan Pertanahan Kab. Malang. 9. Kasat Reskrim beserta anggota Reskrim Res. Malang.
Beberapa point Sambutan Kapolres Malang AKBP YADE SETIAWAN UJUNG, S.H., SIK.,M.Si antara lain : 1) Salah satu Kebijakan presiden Jokowi adalah REFORMASI AGRARIA yg menuntut perbaikan pelayanan publik di bidang pertanahan. 2) Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan bahwa saat ini kementeriannya perang melawan pungli. Saat ini baru 44% tanah negara yg sudah tersertifikasi. Untuk itu maka target sertifikasi tanah (2017 : 5 jt bidang tanah), (2018: 7 jt bidang tanah), (2019: 9 jt bidang tanah).
Diharapkan tahun 2025 sel bidang tanah sudah tersertifikasi. 3) Tanggal 17 Maret 2017 : Kapolri & Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN sepakat TTD MoU terkait masalah di bidang pertanahan dengan point2 al : menangani mafia pertanahan; saber pungli masalah tata ruang & pertanahan; dan masalah sertifikasi tmsk aset polri. Tim terpadu yg akan dibentuk akan sharing informasi dan penindakan serta inventarisir bbgi persoalan sertifikasi tanah.
Prinsip Kedepankan pencegahan. Upaya hukum terakhir. 4) Tanggal 3 Agustus 2017 : Kapolda Jatim & Kakanwil BPN Jatim juga sudah ttd mou satgas anti mafia tanah sebagai tinjut kebijakan pemerintah pusat.
Diantaranya terkait point ttg persoalan tata ruang, pertanahan, dan pidana pertanahan. Diharapkan mampi selesaikan Maraknya persoalan sengketa tanah di jatim (140 sengketa tanah) & Menangani mafia tanah dan oknum2 dibelakangnya. 5) Hari ini tanggal 02 Nop 2017 kita (Kapolres Malang & Kepala Kantor BPN Malang) ttd mou ttg pembentukan satgas anti mafia tanah. 6) Masalah pertanahan adalah salah satu pemicu konflik sosial.
Sudah Sejak lama masyarakat dihantui sulitnya proses pengurusan tanah (birokrasi- waktu- biaya) termasuk mafia tanah. Perlu keterbukaan untuk menghapus kesan buruk di benak masy ini.
Di kab malang juga terdapat berbagai persoalan sengketa tanah yang kalau tidak ditangani dan dikelola dengan baik bs mjd pemicu konflik sosial.
*ISI MOU*
1. Penanganan kasus agraria/pertanahan dan tata ruang 2. Penanganan tindak pidana bidang agraria/pertanahan dan tata ruang 3. Pencegahan dan pemberantasan masalah pungutan liar 4. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah 5. Percepatan sertifikasi tanah aset polri.
*RUANG LINGKUP*
1. tukar menukar data/informasi 2. Pemberantasan mafia tanah 3. pemberantasan pungutan liar
4. Percepatan sertifikasi tanah aset polri
5. Penegakan hukum
6. Bantuan pengamanan
7. peningkatan kapasitas sdm
8. Rakor pembahasan persoalan tanah
9. Bantuan saksi ahli
10. Permintaan salinan warkah dan legalisir
11. Bantuan penunjukan lokasi tanah
12. Bantuan pengiriman tenaga pengamanan
Editor : Redaksi