suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Perkara Perlindungan Anak Diputus Bebas

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BANYUWANGI (Suara Publik)-. Sidang putusan perkara nomer : 700 / Pid.B / 2011. PN.BWI dengan terdakwa H. Ali Imron Abdullah (39) warga Desa Sari Mulyo Kecamatan Cluring Banyuwangi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Majlis Hakim Widada,SH dengan anggota Bawono Efendi,SH.MH dan Tenny Erma Suryati,SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Utomo,SH dinilai sangat ironis.

Pasalnya, terdakwa yang dijerat dengan pasal 82, UU nomer 23 tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan dakwaan ke 3 (tiga) pasal 290 ayat 2 (dua) KUHP, diputus bebas oleh majlis hakim, karena dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Puji R (15) anak dibawah umur warga wilayah Kecamatan Cluring Banyuwangi.

"Sebenarnya sidang perkara itu dagelan ludruk atau gimana ?. Masalahnya, polisi dan jaksa sudah jelas-jelas menjerat H. Ali Imron telah melanggar Undang-Undang perlindungan anak. Kok diputus bebas oleh hakim, yaa luuucu," Gerutu salah satu pengunjung yang mengikuti siding perkara tersebut.

Di sisi lain beberapa pengunjung yang merasa iba terhadap terdakwa "Kasihan Pak Kyai Haji Ali Imron. Meskipun diputus bebas oleh hakim, tapi kan sudah dipenjara selama 5 (lima) bulan. Tetap saja masyarakat yang mengetahui Pak Haji itu pernah dipenjara, yaa mantan napi. Kecuali nama baik pak haji itu diumumkan melalui mushola, masjid, radio, Koran dan jika perlu televise, agar masyarakat tau kalau pak haji tidak bersalah sesuai putusan hakim," Katanya sambil terburu-buru naik motor meninggalkan pengadilan. 

Sementara, pada siding sebelumnya, perkara nomer : 596 / Pid.B / 2011. PN. BWI dengan terdakwa Abdul Choliq (53) warga RT 02, RW 05 Kelurahan Singonegaran Banyuwangi, yang juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak nomer 23 tahun 2002 pasal 82 dengan majlis hakim yang diketuai Elly Estianawati,SH dengan anggota Afrijal Hadi,SH.MH dan I Wayan Rumega,SH.MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan,SH diputus 5 (lima) tahun penjara. Karena dinyatakan terbukti melanggar UU tersebut.

"Apa bedanya Haji Ali Imron dengan Abdul Choliq, keduanya sama-sama dijerat dengan Undang-Undang dan pasal yang sama, kok yang satu dinyatakan bersalah dan yang satu tidak dinyatakan bersalah, yang satu dipenjara 5 tahun dan yang satu dibebaskan, apa ada penyebab hingga terjadi perbedaan," Kata salah satu pengunjung yang mengaku sering mengikuti jalannya persidangan.

Lebih lanjut dirinya mencurigai adanya putusan ini. "Yach, memang semua itu berakhirnya pada putusan pengadilan. Orang itu mau diputus bebas, ringan atau berat tergantung hasil siding di pengadilan. Tapi kalau orang itu dijerat dengan Undang-Undang dan pasal yang sama, kemudian orang itu yang satu dihukum penjara dan yang satu diputus bebas ya tetap menjadi tanda Tanya,"Katanya dengan nada penuh curiga. sam

Editor :