suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Akhirnya Berhasi, Setelah Sepuluh Kali Gagal Dieksekusi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

JEMBER (Suara Publik)- Pemohon eksekusi atas 4 bidang tanah yang di atasnya berdiri banggunan atas nama Sunandar 60,Warga Desa Puger Kulon, kecamatan Puger. Akhirnya setlah 10 kali eksekusi berhasil dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jember setelah sebelumnya menemui kegagalan. Keempat rumah yang dieksekusi itu masing-masing milik P.Mulyono 63,P.Milir (alm), P.Prawoto 55,dan P.Mat 40, semuanya berada di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger.

Dengan pengalaman sebelumnya pihak pengadilan tidak mau gagal lagi, dengan mengerahkan bantuan dari pihak keamanan sekitar 600 personil Polri berasal dari 30 Polsek Se-Kab Jember dan didukung oleh Dalmas Polres Jember, Satreskrim, Satintelkam, Polwal, Serta satu Kompi Brimob dari Bondowoso dan satu unit mobil PMK, eksekusi tidak menemui hambatan.

Tak tanggung-tanggung, pengawasan pengamanan eksekusi dipimpin langsung oleh AKBP Samudi SIK. Pengerahan polisi besar-besaran itu  karena ada informasi kalau keluarga termohon sudah menyiapkan sejumlah benda berbahaya untuk melawan eksekusi.

Sejak pukul 06.00WIB Polisi melakukan pengledahan di rumah Mulyono, polisi menemukan tumpukan batu, botol kosong kecil-kecil, dan kapur  halus yang di bungkus plastik, tumpukan batu kecil rencana memnag akan digunakan untuk menyerang petugas  eksekusi.

Setelah lokasi dinilai aman petugas PN Jember membacakan amar putsan perkara tersebut, yang akhirnya ,pihak pemohon langsung mengeluarkan barang-barang yang ada didalam empat rumah, yang dinyatakan kalah dalam perkara ini. Sayangnya pemohon eksekusi hanya mengerahkan 20 tenaga angkut sehingga proses pengeluaran barang milik termohon  memakan waktu yang lama.

Pemilih ke empat rumah itu sebenarnya bukan ahli waris, tetapi memiliki tanah tersebut dengan cara membeli dari Suwandi CS selaku tergugat dari Sunandar. "Eksikusi sudah dilakukan sepuluh kali, namun gagal. untuk kali ini kami harus berhasil, tugas kami hanya mengamankan saja sesuai dengan keputusan hokum. Sebelum eksekusi dilaksanakan sebenarnya sudah dilakukan mediasi di polres jember namun hasilnya juga buntu," Ujar Kapolres Jember AKBP Samudi SIK (Edw)

Teks Foto: Petugas PN Jember disela eksekusi

 

Editor :