suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Profesionalitas Birokrat Pemkot Depok Di Pertanyakan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Depok,(suara-publik.com)-Beberapa kalangan pengusaha yang telah melaksanakan pekerjaan proyek banyak yang mengeluh atas kinerja para birokrat di jajaran pemerintah kota Depok.

Hal itu, terkait kekuatiran yang di tunjukan pengusaha yang tidak mau disebutkan namanya itu, “ saya heran kenapa begitu lama proses penagihan keuangan di Pemkot Depok “ kata seorang kontraktor kepada wartawan di depan kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Binmasda) kota Depok jalan Margonda Jumat (16/12/2011).

 Laporan kerja oleh pelaksana proyek (progress kerja), melalui cek lis sebanyak 23 item sudah dilaksanakan, tapi kenapa selalu salah, dan menyuruh mengulang lagi laporannya dengan alasan salah tanggal dan bulan.

Sementara buku kontrak kerja sebagai laporan akhir harus di buat,  mengingat batas akhir penagihan tanggal 28 Desember 2011, kemudian sebagai alat untuk penagihan ke bank yang bersangkutan, laporan kerja oleh pelaksana proyek (progress), melalui cek lis sebanyak 23 item sudah dilaksanakan, tapi kenapa selalu salah, dan menyuruh mengulang lagi laporannya dengan alasan salah tanggal dan bulannya

Lamanya proses penagihan dikarenakan banyak biaya administrasi yang harus dikeluarkan, seperti buku kontrak kerja nilai proyek diatas harga 150 juta Rp 3 juta, dibawah 150 juta Rp 2.500.000, biaya administrasi saat cek lis sebanyak 23 item,  kemudian proses lagi di keuangan pemkot Depok untuk mendapatkan SP2D sebagai alat tagihan ke bank, dan bank langsung memotong pajak Ppn/Pph 2 �n Jamsostek.

 

Iskamal dari LSM Pemerhati Pembangunan kota Depok mengatakan, Seharusnya  arsip dokumen kontraktor yang melaksnakan pekerjaan proyek dan pihak konsultan sebagai perencanaan berkoordinasi dengan kepala seksi maupun dengan kepala bidang untuk memudahkan proses laporan kerja proyek. Katanya

Atau kata Iskamal, untuk lebih cepat proses penyelesaian administrasi dokumen hasil kerja proyek, berikan saja ke pihak ketiga namun harus diawasi oleh staf di Dinas terkait, begitu juga Dinas – dinas wajib harus ada bendaharanya untuk mengeluarkan SP2D, jangan dipegang oleh keuangan Pemkot Depok.

Jadi katanya, semua dokumen administrasi pelaksanaan proyek satu atap, semua data berada di Dinas terkait yang melakukan tender, sehingga memudahkan saat ada pemeriksaan keuangan terkait transparansi penggunaan keuangan atas kegiatan di setiap dinas (akuntabilitas public).

 Kalau polanya masih seperti ini di tahun 2012 nanti, artinya professional birokrat di Pemmot Depok belum maksimal, sementara mereka itu adalah PNS yang sudah siap bekerja melayani masyarakat, dan mengabdi kepada Negara. (Benny Gerungan)

Editor :