suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Batal

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

JOMBANG (suara-publik.com)- Sidang Parupurna yang semula dijadwalkan Kamis 15 Desember tiba-tiba ditunda Senin tanggal 19 Desember. Penundaan itu sengaja digulirkan oleh beberapa fraksi. Pasalnya, pada rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum fraksi terhadap 9 Raperda belum dilaksanakan sesuai dengan mekanisme.

Anggota fraksi Partai Demokrat, Minardi menandaskan, ditundanya PU fraksi terhadap 9 Raperda itu karena selama ini, baik komisi maupun fraksi belum melakukan pembahasan Raperda dengan beberapa SKPD. Namun, kata dia menjelaskan, tiba-tiba banmus secara mendadak menggelar rapat untuk mempersiapkan paripurna.

“Padahal, dalam pembahasan 9 Raperda itu seharusnya dilakukan komisioning melalui komisi. Hasil komisioning tersebut kemudian dibahas pada masing-masing fraksi. Selanjutnya, baru penyampaian PU fraksi-fraksi itu dilaksanakan,” ujar Minardi, Kamis (15/12).

Lebih lanjut ia mengatakan, di dalam 15 Raperda itu setelah adanya pembahasan menjadi 9 Raperda. “Banleg seharusnya, sebelum memutuskan, perlu adanya pengkajian mendalam untuk mencermati Raperda tersebut. Misal, ada beberapa Raperda yang pembahasannya melalui Pansus atau cukup di komisi,” katanya.

Hal senada juga disampaikan anggota dewan lainnya, Erwan Prakoso. Politisi dari F-PAN ini mengindikasikan, kalau PU dipaksakan untuk dilaksankan pada jadwal semula, ia khawatir ada Raperda yang menjadi pesanan. Erwan melanjutkan, hampir semua fraksi tidak paham dengan Raperda. Karena mekanisme pembahasan Raperda itu belum dilalui sebagaimana mestinya.

Dari rapat Banleg, 15 Raperda menjadi 9 Raperda belum ada pembahasan setiap komisi. Hal ini berimbas pada materi yang tidak bisa diterima oleh masing-masing fraksi. “Materi Raperda saja belum menerima, tapi fraksi tiba-tiba disuruh untuk membuat PU,” kata Erwan dengan nada kecewa.(fer)  Foto: Minardi

Editor :