Kasus dugaan illegal logging dengan tersangka Liem Kien Gwan alias Gunawan Suhartono, Selasa (27/12/2011) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara Register Nomor : 2369/PID.B/2011/PN. SBY, tersebut dengan agenda pembelaan terdakwa.
SURABAYA (suara-publik.com)- Persidangan untuk umum ini boleh dibilang cukup menarik. Pasalnya, selain dalam kasus ini ada unsur rekayasa, para pengunjung nantinya bisa mengetahui langsung kecerobohan oknum Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) dan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Gede, SH, selaku Lawyer terdakwa setelah mempelajari isi Surat Tuntutan JPU tersebut, mendapati JPU yang menyatakan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 50 ayat (3) huruf f jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. adalah pendapat yang ‘ngawur’. Sebab dalam dakwaan kesatu berisi ketentuan mengenai pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf f jo. Pasal 78 ayat (5) Undang Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Maka haruslah tuntutan dibatalkan, dan kemudian para advokat terdakwa mengajukan pembelaan sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (1) sub b KUHAP,” jelas Gede, SH, dalam surat pembelaannya.
Menurut Lawyer terdakwa, sebelumnya para advokat terdakwa terlebih dahulu akan menguraikan fakta hukum yang terjadi selama persidangan. Sebab dalam perkara tindak pidana yang harus diperhatikan adalah waktu kejadian dan tempat kejadian, setelah itu ada kesengajaan dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana tersebut walaupun tahu ada pasal yang dilanggar tentang dakwaan JPU kabur, tidak dapat menyebutkan asal-usul kayu, terdakwa diperiksa tanpa barang bukti, terjadinya transaksi jual-beli kayu Pulai antara UD. Ratulangi dan PT. Rimba Sempana Indonesia, dan dasar terbitnya Tim Lacak Balak asal usul 8 unit container kayu Pulai olahan dalam bentuk kayu pancakan yang disita PPTP.
Terpisah, salah satu Tim JPU yakni Fadilah, enggan menjawab pertanyaan suara-publik.com (Suara Publik Grup), Rabu (21/12/201) pukul 12.15 WIB. (ono)foto : Gunawan, baju putih.
Editor : Pak RW