suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hendak Pesta Narkoba, Residivis Ini Ditangkap.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya berhasil mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap di Jalan Kalijudan Surabaya. 

Kanit Resksim Polsek Jambangan Iptu Suparlan Senin (15/1/2018), mengatakan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika itu adalah Moch Firmanyah (33 tahun) dan Tri Wulan Desi Subiantoro (23 tahun). 

Moch Firmansyah yang merupakan warga Jalan Kalijudan Gg.1/26-C Surabaya, Sedangkan Tri Wulan Desi Subiantoro warga Jalan Kalijudan Gg.1/12-C Surabaya," terang Iptu Suparlan, Senin (15/1/2018).

"Iptu Suparlan juga menjelaskan, tersangka Moch Firmansyah merupakan residivis pernah dipenjara di rutan Medaeng selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama. 

Pada penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu paket plastik kecil yang berisi sabu seberat 0,36 gram. Kronologi penangkapan tersebut berawal Pada hari Sabtu tgl 13 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jl. Kalijudan Surabaya, kedua tersangka kedapatan membawa 1 poket sabu sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di dalam saku sebelah kiri jaket yang dikenakan oleh tersangka Moch Firmansyah.

"Dari hasil penyidikan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, sabu sabu tersebut dibeli seharga 150 ribu dengan cara patungan ( urunan), dan kedua pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang yang dikenal bernama "Mad" di daerah Jalan Kunti Surabaya.

Dan, kedua orang tersangka sebelumnya sudah pernah membeli dari "Mad (DPO), tersebut sebanyak 6 kali. Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambangan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena keduanya terjerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor :