suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Penculik Balita Shakila, di Tangkap Aparat.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Tom

SURABAYA - Terungkap sudah penculikan Shakila Rahmawati (5) di BRI Life Jalan Dr Soetomo No 49 Surabaya pada pada Selasa (16/1/2017) lalu. Setelah bekerja keras untuk mengejar pelaku, di bantu dengan warga yang mengetahui ciri-ciri korban dan pelaku melalui media elektronik maupun cetak, Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari berhasil meringkus pelaku tersebut. 

"Kepada petugas, pelaku yang bernama Ahmad Wahyudi (33) warga Jalan Kedungrejo Timur 2, Waru Sidoarjo ini mengaku jika teringat putri kandung yang di bawa kabur istrinya dengan  lelaki lain. Pada saat melihat Shakila, Saya teringat anak saya yang di bawa kabur istri saya pak" aku Ahmad singkat. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pelaku di amankan setelah tim opsnal reskrim Polsek Tegal Sari yang di bantu Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi dari seorang warga Karangan yang melihat dan mengenali pelaku dan korban dari berita yang beredar.

Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan kebenaran informasi tsrsebut. "Dan kami berhasil mengamankan pelaku dan korban.

Pelaku tinggal indekos di dekat lokasi penangkapan," jelas Rudi Setiawan, Kamis (18/1/2017) di Comand center Polrestabes Surabaya. 

"Modus yang di gunakan pelaku, lanjut Rudi, pelaku mengajak ibu korban yang bernama Siti Musyarifa (33) untuk mengobrol pada saat menaiki bus dari Terminal Osowilangun menuju BRI Life Jalan Dr Soetomo.

Dalam obrolannya, pelaku menceritakan kisah rumah tangganya yang membuat Siti merasa iba. "Pelaku mengatakan  kalau dia baru ditinggal istrinya. Dan anaknya dibawa olehnistrinya dengan pria lain," lanjut Rudi.

Masih kata Rudi, setelah sampai di BRI Life, ibu korban menitipkan putrinya ke pelaku karena harus mengurus administrasi di dalam. Tanpa sepengatuhan ibu korban, pelaku membawa Shakila kabur dengan iming-iming permen dan bunga.

"Peluang itulah yang dibuat pelaku untuk membawa Shakila kabur," tambah Rudi.  Kini pelaku berhasil di amankan di Mapolrestabes Surabaya beserta korban dalam keadaan sehat wal afiat.

Untuk perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 328 KUHP tentang perlindungan anak.

Editor :