suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Wonokromo Tangkap Pelaku Curanmor Asal Pasuruan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara Publik. Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya menangkap dengan menembak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap.

Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika, mengatakan pelaku bernama Hariyanto (32) merupakan warga Desa Seruni, kec.Winongan, kab.Pasuruan, terpaksa ditembak kakinya saat akan ditangkap.

Karena pelaku mencoba melarikan diri dari kepungan petugas, sedangkan teman pelaku yang diketahui bernama Saiful berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas.

Pencurian sepeda motor yang dilakukan Hariyanto sebelum ditangkap polisi adalah sepeda motor milik Desi Ariani (38) warga Jalan Jagir Wonokromo no.8 Surabaya.

Aksi pelaku dilakukannya pada Kamis (17/1) dini hari. Ketika korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah, pada saat pelaku mengotak atik kunci motor, korban mendengar suara dan kemudian langsung keluar melihat sepeda motor miliknya namun oleh pelaku Hariyanto korban dipukul Helm dan pelaku selanjutnya melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Wonokromo untuk menindak lanjuti.

Atas laporan yang masuk , pada Kamis 17 Januari 2018 dini hari, tim melakukan penyelidikan dengan menggunakan pola penyanggongan Sekitar pukul 04.30 WIB anggota berhasil mengamankan satu pelaku dan teman pelaku berhasil lolos. Saat penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, kemudian petugas beri tembakan peringatan sebanyak dua kali, tetapi pelaku tidak mengindahkan tembakan tersebut.

"Akhirnya tim berupaya melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang terarah dan terukur mengenai betis sebelah kanan pelaku kemudian tersungkur dan anggota berhasil menangkapnya," kata I Gede Suartika.

Selain pelaku petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol L-5329-KJ, 9 kunci leter T, 5 kunci sepeda motor dan 1 buah helm.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Editor :