suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tingkatkan Kualitas Anak, Wakil Walikota Pasuruan Gelar Pelatihan Konvensi Anak.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan SuaraPublik. Dilatar belakangi lahirnya konvensi hak anak adalah merupakan suatu upaya kemanusiaan untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan nyata atas hak-hak anak di seluruh dunia. Sebagai perwujudan komitmen Pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak – Hak Anak. 

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam Undang-Undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. 

Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak diserahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-Hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.

Konvensi Hak Anak merupakan salah satu syarat utama dalam pelaksanaan Kota Layak Anak Khususnya di Kota Pasuruan. Berangkat dari uraian diatas, maka Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan pada hari Senin dan hari Selasa tanggal 22 Januari dan 23 Januari 2018 bertempat di Rumah Makan Kebon Pring Jalan Ahmad Yani No. 235. Pasuruan menyelenggarakan pelatihan konvensi hak anak tahun 2018. 

Kegiatan tersebut secara resmi di buka oleh Walikota Pasuruan di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten, Staf Ahli, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pasuruan, Fasilitator Kota Layak Anak, Narasumber Pelatihan Konvensi Hak Anak, OPD Se-Kota Pasuruan, Peserta Pelatihan Konvensi Hak Anak serta undangan lain.

“Tujuan pelaksanaan Pelatihan Konvensi Hak Anak adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan pemenuhan hak anak di masing-masing tempat untuk mewujudkan Kota Pasuruan Layak Anak dan Ramah Anak. 

Undangan Pelatihan Konvensi Hak Anak terdiri dari : OPD Se-Kota Pasuruan, Camat Se-Kota Pasuruan, Tim Penggerak PKK Kota Pasuruan dan Peserta pelatihan sebanyak 80 (delapan puluh) orang terdiri dari OPD terkait, Tenaga Pendidik dan Guru BK“. Demikian laporan kepala Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Pasuruan Ibu Hj. Sumarni SE, MM. 

Walikota Pasuruan Bapak Drs. H. Setiyono, M.Si berharap forum anak dilibatkan dalam kegiatan Musrenbag Kelurahan, Kecamatan dan tingkat Kota, karena peran forum anak adalah sebagai pelopor dan pelopor bagi suatu daerah. Dan juga berharap kepada OPD terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi situasi dengan mengumpulkan berbagai bahan atau informasi tentang masalah seputar anak.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang isu anak. Kemudian lakukan analisis situasi untuk memetakan berbagai masalah anak secara periodik. Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan hak-hak anak selain mengacu kepada konvensi hak anak, OPD-OPD dapat mensinkronkan dengan program/kegiatan dengan berbagai yang ada terkait dengan pemenuhan hak anak. 

Dengan adanya konvensi hak anak, diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan untuk melakukan advokasi dan inovasi perubahan atau untuk mendorong lahirnya peraturan, Kebijakan-kebijakan ataupun program/kegiatan yang lebih baik bagi anak-anak. 

Perlu diketahui bahwa Kota Pasuruan sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak dan Peraturan Walikota nomor 49 Tahun 2016 tentang pembebasan biaya visum ET REPERTUM bagi perempuan dan anak Korban Kekerasan.

Editor :