Laporan: Tom
SURABAYA - Praktik prostitusi online threesome FFM terus menggeliat di grup Facebook. Dimana layanan 2 perempuan pada 1 hidung belang sangat digandrungi oleh pria yang berfantasi bak Film BF.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali membongkar salah satunya. Seorang mucikari bernama Fitria Tanjung (24),ditangkap karena menawarkan seorang perempuan. "Fitria menjual temannya, Ria Dewi Kuntari di grup "Open House Surabaya".
Sebelumnya, polisi pernah menangkap pelaku lain yang juga memanfaatkan grup tersebut. "Pelaku menawarkan korban seharga Rp 1 juta per 2 jam," tutur Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jum'at (9/2/2018).
Perempuan berusia 24 tahun itu memasukkan foto Ria, lantas menuliskan kalimat Open BO layanan threesoeme. Artinya, Ria dan Fitria siap dibooking lelaki hidung belang.
Fitria tinggal menunggu pelanggan dengan mengecek inbox pesannya di FB, lantas diteruskan ke chat WhatsApp. Ada beberapa pelanggan yang sempat bernegosiasi soal harga. Namun, ada pula yang langsung deal dengan harga yang dipatok Fitria.
Kalau sudah sepakat, mereka akan membuat janji di sebuah hotel. "Jejak Fitria sudah terendus polisi. Saat membuat janji dengan tamunya di Grand Hotel Jalan Pemuda no.19-21 Surabaya, polisi diam-diam membuntutinya. Perempuan asal Tipes Rt2, kel.Tipes, kec.Serengan Kota Surakarta itu pun terlihat mengantar Ria.
Setelah menerima uang dari kliennya, dan berhubungan badan didalam kamar no.226, ketiganya langsung digerebek dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
"Ria ternyata merupakan teman Fitria. Dan Ria berkeluh kesah bahwa dirinya membutuhkan uang. "Saya ini cuma membantu saja Pak," ucap perempuan yang berparas cantik ini.
Berdasar keterangannya kepada penyidik, Fitria baru pertama kali menjual Ria. Dia mengaku mendapat jatah sekitar Rp 450 ribu. Artinya, hasilnya dibagi rata dengan Ria. Di grup itu sendiri diketahui memang banyak perempuan yang mencari uang dengan cara menjual diri.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Fitria mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya, sebab Fitria terjerat Pasal 2 UU RI no.21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP.
Editor : Redaksi