suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

LA 3 Tahun Jadi Budak Sex Ayah Tiri.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

 Laporan: Tom

SURABAYA - Kelakuan M.Ridoi, warga Jalan Ngaggel Mulyo Gg.VII no.28 Surabaya, benar-benar bejat. Bagaimana tidak, selama 3 tahun dia menyetubuhi anak tirinya.

Atas perbuatannya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tiri.

Korban sebut saja LA (17), bukan nama sebenarnya, warga Jalan Bratang Gede Gg.VI Surabaya, ia dijadikan budak nafsu bejat ayah tirinya bernama M.Ridoi (45), sejak korban masih berumur 14 tahun hingga kini korban berumur 17 tahun.

" Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, perbuatan ayah tiri tersebut dilakukan pada saat korban bermain sendirian didepan kamar kost tersangka, selanjutnya tersangka memanggil korban untuk diperlihatkan film-film lucu di HP milik tersangka. Selanjutnya tersangka megajak korban untuk masuk kedalam kamarnya sambil tersangka menyerahkan HP miliknya kepada korban untuk terus melihat film lucu.

Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk tidur tengkurap lalu tersangka melepas celana korban hingga terbuka dan terlihat pantatnya, kemudian tersangka melepas celana yang dikenakan dan menindih serta menempelkan alat kelamin tersangka dipantat korban sambil digesek-gesekan sampai ke alat kelamin tersangka mengeras dan membesar, Kemudian alat kelamin tersangka langsung dimasukkan kedalam dubur atau anus korban sambil pantat tersangka digoyang-goyangkan maju mundur hingga tersangka merasakan puas dan mengeluarkan sperma diluar dubur atau anus korban.

Perbuatan ini telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban sejak bulan September 2012 s/d pertengahan bulan Agustus 2016 kurang lebih sebanyak 29 kali," terang Lily Djafar, Selasa (21/2/2018).

Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 U RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (5 Milyard).

Editor :