suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gara-gara 'Jatah' Dana Aspirasi DPRD, Anggaran Kelurahan dan Kecamatan Dipangkas?

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

DEPOK (suara-publik.com) - Meningkatnya 'pemberian Jatah' dana aspirasi untuk 50 anggota DPRD Kota Depok (dari Rp 200 juta per orang menjadi Rp 500 juta per orang pada tahun 2012 mendatang) sebagaimana telah diberitakan media ini, akhirnya mendapat beragam tanggapan. Kritik dari berbagai elemen di Kota Depok pun mulai bermunculan. Salah satunya diungkapkan oleh salah seorang mantan anggota DPRD Kota Depok, Bernhard SH.

Mantan anggota DPRD periode 1999 - 2004 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menilai bahwa pemberian dana aspirasi untuk para wakil rakyat (DPRD, red) itu jelas tidak adil.

Bernhard berpendapt bahwa tidak dibenarkan adanya pemberian 'jatah-jatah' untuk DPRD dalam bentuk proyek apapun.

"Itu kan dana publik yang bersumber dari APBD / APBN, jadi dana-dana itu bukan untuk dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Depok melalui bentuk proyek-proyek dong. Hal ini jelas tidak dibenarkan", ujar Direktur Eksekutif Jatijajar Center ini menanggapi, Jumat (30/12).

Terpisah, aktivis dan LSM dari Pusat Pengembangan Komunitas Madani, Wahidah R. Bulan menanggapi bahwa hal yang perlu mendapat perhatian publik bukan hanya peningkatan jumlah nominal 'jatah' nya saja tetapi juga bahwa pengalokasian anggaran dana aspirasi untuk para anggota dewan tersebut ternyata menyebabkan 'dipangkasnya' alokasi anggaran (pagu indikatif) untuk kelurahan dan kecamatan yang tahun lalu dianggarkan per kelurahan dapat Rp 300juta dan per-kecamatan Rp 700 juta.

"Gara-gara dana aspirasi tersebut, kebutuhan dana pagu indikatif kelurahan dan kecamatan yang kebutuhannya mencapai Rp 26,6 Miliar akhirnya hanya bisa dialokasikan separuhnya saja, yakni Rp 13,3 Miliar", ungkap Wahidah membeberkan.

Lebih jauh ditambahkannya, pengalokasian dana aspirasi ini juga terbilang aneh karena menodai semangat partisipatif.

"Dewan seharusnya cukup mengawal proses pengusulan program melalui musrenbang (Kalau ingin menyerap aspirasi publik) dan bukan membuat 'jalur khusus' antara DPRD dengan panitia anggaran eksekutif! Publik nggak boleh tertipu dengan istilah dana aspirasi. Istilah itu memang terdengar gagah dan pro rakyat. Tapi secara substantif sesungguhnya menyimpan banyak problem. Selain rawan korupsi (mirip dana DPID yang diributin ditingkat nasional itu), juga menyebabkan musrenbang kita sebagai sarana penyampaian aspirasi menjadi mubazir! Jadi dana aspirasi sebagai jalan pintas DPRD untuk memperjuangkan kepentingan publik itu sebetulnya perlu dipertanyakan (dan bahkan perlu dilawan!!!), Yang utama karena merusak bangunan proses partisipatif! Yang lain karena bisa dipastikan hanya akan jadi sarana kapitalisasi kekuasaan!", tegas Wahidah panjang lebar.

Tanggapan lain juga muncul dari Koordinator LSM Gelombang Depok, Cahyo Putranto.


Menurut hasil pemantauannya, 'jatah' dana aspirasi untuk 50 anggota dewan tahun 2012 mendatang seharusnya sebesar Rp 15 Miliar karena kesepakatannya adalah setiap anggota dewan mengusulkan kegiatan (maksimal) senilai Rp 300jt.

"Kalau total 'jatah' dana aspirasinya menjadi Rp 25 Miliar, berarti usulan kegiatan per-anggota adalah senilai Rp 500jt dong", ujar Cahyo heran. (ferry sinaga)

Editor :